Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus TPAPD
Poster Rahudman dan Pakaian Dalam Wanita Berdampingan di Kejatisu
Wednesday 13 Mar 2013 16:48:58

Poster Rahudman dan Pakaian Dalam Wanita yang Berdampingan di Kejatisu, Rabu (13/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Seratusan massa yang menamakan dirinya Satuan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Satma IPK) Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dengan menggunakan pakaian dalam wanita, Rabu (13/3).

Dalam aksinya, massa menuntut agar pihak Kejati Sumut segera melakukan penahanan terhadap Walikota Medan, Rahudman Harahap yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi TPAPD 2005 sebesar Rp 1,5 Miliar saat menjabat Sekda Pemkab Tapanuli Selatan.

Kali ini aksi pengunjuk rasa cukup unik, dimana mereka menggantungkan pakaian dalam wanita berdampingan dengan poster Walikota Medan, Rahudman Harahap di pintu gerbang masuk pagar kantor Kejatisu. Ini dilakukan sebagai simbol lemahnya pihak kejaksaan menuntaskan kasus tersebut.

Tidak sampai disitu, bahkan aksi juga dilakukan dengan melempari kantor Kejatisu dengan telur busuk dan tomat hingga membakar ban bekas karena mereka tidak mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan.

Selang 30 menit, akhirnya Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simare-mare turun untuk menenangkan massa dan meminta 7 perwakilan pengunjuk rasa untuk masuk melakukan pembicaraan. Pertemuan berlangsung tertutup, tidak diketahui apa hasil pembicaraannya. Akhirnya setelah usai, para pelaku aksi langsung membubarkan diri.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]