Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil
Positif Amfetamin, Hardy Arga Ciputra Terancam 5 Tahun Penjara
Sunday 24 Mar 2013 23:41:24

Mobil Daihatsu Sirion milik Hardy Arga Ciputra yang mengalami tabrakan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya akhirnya membuka identitas penumpang Porsche Panamera yang mengalami kecelakaan dengan Daihatsu Sirion di SCBD, Hardy Arga Ciputra. Hardy positif memakai amfetamin sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“HAC itu nama lengkapnya Hardy Arga Ciputra. Sudah ditetapkan positif amfetamin. Sama seperti Danny, ancamannya 5 tahun juga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Hal itu disampaikan Rikwanto di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/3). Rikwanto sebelumnya membenarkan bahwa Hardi adalah anak seorang pengusaha.

Sebelumnya pengemudi Porsche, Danny Leonardi (25) juga menjadi tersangka terkait konsumsi amfetamin, Danny akan dijerat pasal 62 UU No 5/1979 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pasal ini tentunya belum termasuk kasus terkait keberadaan 598 butir narkoba dan kasus kecelakaan lalu lintas.

Sealin itu, keluarga juga mengunjungi Danny Leonardi yang tengah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan. Hingga kini pemeriksaan terhadap pengemudi Porsche Panamera hitam itu masih berlangsung.

Sekitar pukul 15:10 WIB tante Danny tiba di Polda Metro Jaya dengan menggunakan Toyota Alphard bernopol B 686 FNY.

"Saya tantenya," kata wanita paruh baya itu saat wartawan menanyakan identitasnya, Minggu (24/3).

Namun wanita yang mengenakan blus hijau itu tak memberikan komentar banyak mengenai kasus Danny. Dia langsung masuk ke dalam halaman Direktorat Narkoba Polda.

Pengacara Danny, Sandy Arifin, mengatakan orangtua Danny adalah pengusaha besi baja. Sehari-hari Danny bekerja membantu usaha orangtuanya. "Saat ini kondisinya sehat dan masih butuh istirahat, kita akan lakukan coba lakukan yang terbaik," katanya.

Kuasa hukum Danny, Sandy Arifin (25), juga mengungkapkan mobil mewah itu merupakan pemberian ayahnya.

Sandy menambahkan, dia pernah beberapa kali bertemu dengan Danny. Hal ini disebabkan dia masih merupakan kerabat dari keluarga Danny. "Dia anaknya baik dan selama ini bekerja di perusahaan ayahnya," katanya.

Sandy belum bisa banyak memberikan keterangan mengenai kasus yang dihadapi Danny. Hal ini disebabkan saat ini petugas masih terus memeriksa Danny.

Seperti diketahui, Danny menabrak Sirion berisi 5 orang di kawasan SCBD menjelang pukul 4 pagi tadi. Saat dia bersitegang dengan pengemudi Sirion yang menuntut tanggung jawab, rekan semobil Danny yang bernisial HAC keluar dari mobil dan berniat membuang sebuah paket. Ternyata paket itu adalah 598 butir pil Happy Five.

Danny telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menunjukkan mengandung amfetamin. Sedang status HAC belum diketahui.(dbs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil
 
• Livina Terbakar di Tol, Pengemudi Tewas Terpanggang
 
• Metromini Dihajar Kereta Api
 
• Mobil Box Terbalik di Depan Mabes TNI
 
• Akibat Rem Blong, Bus Hantam Pengguna Jalan Hingga Meninggal
 
• Sopir Juke Maut Anak Kolonel, Polisi Tidak Takut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]