Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilbup & Pilkot
Posisi Wabup Kosong, Ferry Sarankan DPRD Lampung Timur Berkoordinasi Dengan KPU


Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyarankan agar DPRD Kabupaten Lampung Timur segera melakukan koordinasi dengan KPU Lampung Timur untuk membicarakan mekanisme dan tata cara pengisian Wakil Bupati (Wabup) Lampung Timur yang saat ini masih kosong.

“Secepatnya DPRD dan KPU Lampung Timur bertemu dan membicarakan mekanismenya,” ucap Ferry di hadapan 6 (enam) orang perwakilan DPRD Kabupaten Lampung Timur yang menemuinya Selasa (23/10) siang ini di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

Terkait kosongnya posisi Wabup Lampung Timur, enam anggota DPRD Lampung Timur melakukan audiensi ke KPU untuk mendapatkan penjelasan tentang mekanisme dan persyaratan pengisiannya. Keenamnya adalah, Rakhmat Dahlan (Ketua Pansus), Komang Hariawan, Andri, Taufik Gani, Teguh S, dan Yusron Amirullah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, pada 10 April 2012 lalu, memberhentikan Satono sebagai Bupati Lampung Timur, pasca keluarnya Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Satono dengan hukuman 15 tahun penjara. Satono dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penyelewengan APBD sebesar Rp 119 miliar.

“Masa jabatan bupati masih tersisa 32 bulan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung segera menindaklanjuti pemberhentian itu dengan mengangkat Wakil Bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, sebagai bupati definitif. Persoalannya, saat ini posisi wabup menjadi kosong. Kami ingin bertanya kepada KPU, bagaimana mekanisme pengisiannya apabila calon wabupnya berasal dari perseorangan, dan apa saja persyaratannya?” tanya Rakhmat kepada Ferry.

Ferry Kurnia yang memang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Lampung itu, secara gamblang menjelaskan, mekanisme pengisian wabup yang berasal dari perseorangan (bukan diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol-red) adalah, bupati mengajukan 2 (dua) nama calon wabup kepada KPU Lampung Timur. Selanjutnya, KPU Lampung Timur harus melakukan verifikasi terkait persyaratan terhadap kedua calon tersebut, dan menyerahkan hasilnya kepada Ketua Dewan (DPRD Lampung Timur-red) atau kepada bupati.

“Mekanisme untuk calon independen itu berbeda dengan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Bupati mengajukan dua nama, kemudian KPU-nya harus memverifikasi. Yang diverifikasi hanya terkait dengan persyaratan, bukan dukungan. Hasilnya bisa diserahkan kepada Ketua Dewan atau kepada Bupati. Silakan mekanismenya dibicarakan antara Dewan, KPU, dan Bupati,” urai anggota KPU yang membawahi Divisi Humas itu.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 maupun Peraturan KPU (PKPU), lanjut Ferry, memang tidak diatur dengan tegas, apakah seorang bupati harus mengajukan calon wakil bupati atau tidak. Namun, ia menghimbau, DPRD Lampung Timur mendorong agar terdapat seorang wakil bupati, baik dari jalur perseorangan maupun diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol.

“Kalau bupati-nya tidak mengajukan (wabup-red), itu sah-sah saja, tidak ada sanksinya. Dalam regulasi, bahasanya bersifat imperatif (kalimat atau verba yang menyatakan larangan atau keharusan melaksanakan perbuatan-red). Tapi saya usul, anggota dewan harus mendorong supaya ada wabup. Ini untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan, dan menciptakan suasana yang sejuk dan harmonis, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Lampung Timur. Setelah ini, secepatnya, anggota Dewan melakukan koordinasi dengan KPU dan Bupati Lampung Timur,” pungkas Ferry.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilbup & Pilkot
 
KPU Bandung Minta Cawalkot Parpol dan Independen Segera Show
 
Warga Kota Bekasi Memilih Walikota
 
Pilkada Kota Gorontalo Dikhawatirkan Rawan Konflik
 
Warga Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
 
2 Pasangan Balon Mendaftar di KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]