Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Pos Pam Terminal Kampung Rambutan
Sunday 26 Aug 2012 11:46:56

Suasana Posko Kampung Rambutan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk menambah pelayanan dan kemudahan pemantauan situasi menjelang dan setelah mudik lebaran, Polda Metro Jaya telah mendirikan beberapa Pos Pengamanan di lokasi - lokasi vital. Salah satu lokasi yang didirikan Pos Pam adalah Terminal Kampung Rambutan.

Ya! Lokasi ini dianggap perlu untuk didirikan Pos Pam lantaran menjadi salah satu tempat favorit masyarakat Jakarta dalam menjalankan budaya mudik lebaran, baik itu ketika berangkat maupun balik.

Lantas, tahukah Anda ternyata tanggung jawab menjaga Pos Pam itu sungguh besar. Untuk arus lalu lintas misalnya, sepanjang 200 meter di sekitar lokasi Pos Pam harus lancar.

"Lokasi Pos Pam itu di titik - titik rawan kemacetan. Seperti salah satunya di Terminal Kampung Rabutan ini. Dan tugas saya sebagai personil Pos Pam adalah minimal membuat lancar 200 Meter di sekitar Pos Pam", ujar Aipda Tusiman dalam menjaga arus lalin selama sebelum dan sesudah lebaran 2012.

"Selanjutnya, saya harus melakukan pengaturan di armada yang keluar masuk terminal. Ketika terjadi kepadatan, harus segera terjun untuk mengurai. Dan selama di Pos Pam ini, saya hanya menindak pelanggaran yang mengindahkan rawan laka. Artinya, yang dikedepankan adalah pencegahan preventif dan teguran simpatik", terangnya.

Demi melaksanakan tugasnya ini, Aipda Tusiman pun harus melupakan libur lebaran. "Ya demi tugas melayani masyarakat, tidak ada libur. Satu Pos Pam di awaki 24 personil dibagi menjadi tiga shift. Biar istri dan anak saya saja yang pulang ke Jawa buat mudik, saya tetap harus jaga", ujarnya.

Selain tanpa libur, lelah, berisik, dan banyak debu menjadi 'makanan' harian Aipda Tusiman dkk, di Pos Pam. Namun demikian mereka tetap eksis dalam menjalankan tugasnya.

Bahkan, setiap satu jam sekali, mereka harus melaporkan secara rutin ke Posko Ops Ketupat, apa yang telah terjadi, dan perkembangan situasi jalannya mudik lebaran. Semua kegiatan tertulis dalam mutasi, dan setiap saat juga mendapatkan pengawasan, pengendalian dan kontrol dari pimpinan.(bhc/ed/rat)


 
Berita Terkait Mudik
 
• Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
• Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
• Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
• Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
• Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]