Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pong Harjatmo
Pong Harjatmo Minta Busyro dan SBY Sebaiknya Mundur
Friday 25 Nov 2011 23:49:11

Pong Harjatmo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aktor lawas Pong Harjatmo, kini makin rajin melontarkan kritik. Setelah mengecam sikap hedonisme para anggota DPR, giliran Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jadi sasaran kritiknya.

Kedua tokoh ini diminta mundur. Pasalnya Busyro dan SBY tidak punya nyali alias penakut, karena tidak berani menangani kasus-kasus besar korupsi. Pernyataannya ini disampaikan Pong Harjatmo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).

Seperti aksi-aksi sebelumnya, Pong juga membawa spanduk untuk "membantu" suaranya didengar. Spanduk tersebut bertuliskan "Lebih baik Busyro Mundur jika tak Bisa Tangkap Nunun". Aksi ini pun langsung menarik perhatian wartawan.

"Dia (Busyro-red) itu penakut. Kalau memang berani, coba berantas korupsi, biarpun presiden yang korupsi. Busyro sama seperti SBY yang juga penakut tidak berani tegas memberantas korupsi, karena hanya setengah hati. Kalau orang sudah takut, tidak usah jadi pemimpin," tutur Pong.

Pong menyatakan bahwa seharusnya Busyro lebih berani, karena dipilih dan diambil sumpahnya untuk membantu proses penegakan hukum dengan memberantas korupsi. Apalagi menerima gaji serta fasilitas sebagai Ketua KPK, maka tanggung jawabnya juga harus dikerjakan sebaik-baiknya.

“Tapi malah memilih-milih kasus korupsi kecil saja yang ditangani. Kalau milihnya kekuatan-kekuatan kecil, tidak perlu ada KPK. Kalau tidak mau dibilang penakut, usut tuntas kasus suap pemilihan pejabat BI dan bongkar skandal Bank Century,” selorohnya.

Dia kecewa Busyro tak bernyali menangkap Nunun, hanya karena adanya kekuatan besar yang melindungi istri Adang Daradjatun itu. Sebenarnya, Nunun bukannya tak bisa ditangkap, justru karena KPK yang enggan menangkap sosialita itu. “Tangkap Nunun segera, kalau memang Busyro tak mau dibilang boneka penguasa,” tandasnya.(dbs/spr)



 
Berita Terkait Pong Harjatmo
 
Pong Harjatmo Gagal Gelar Spanduk Protes
 
Pong Harjatmo Minta Busyro dan SBY Sebaiknya Mundur
 
Pong Harjatmo Sentil Hedonisme Wakil Rakyat
 
Tak Mau Kalah dari Nazaruddin, Pong Bersurat ke SBY
 
Pong Hardjatmo dkk. Ajukan Uji Material Pembubaran Parpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]