Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pong Harjatmo
Pong Hardjatmo dkk. Ajukan Uji Material Pembubaran Parpol
Wednesday 03 Aug 2011 15:48:27

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Sejumlah tokoh dan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/8). Kedatangan mereka tersebut untuk mendaftarkan uji meterial (judicial review) atas Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam rombongan pemohon tersebut, tampak Budayawan Betawi Ridwan Saidi, aktor gaek Pong Hardjatmo dan puluhan aktivis mahasiswa dan LSM yang concern terhadap permasalahan bangsa. Mereka yang diwakilkan kuasa hukum Wakil Kamal itu, langsung mendatangi ruang kerja panitera MK dan menyerahkan permohonan tersebut.

Para pemohon uji materi ini berjumlah enam orang. Mereka adalah Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto, dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Permohonan uji materi tersebut mendapat nomor registrasi Nomor 327-0/ PAN.MK/VIII/2011 tertangal 3 Agustus 2011.

Usai mendaftarkan permohonan tersebut, Wakil Kamal mengatakan, bermaksud mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 68 Ayat (1) UU MK. Hal ini berkaitan dengan pembubaran parpol, dimana dalam pasal itu mengatur pemohon hanyalah Pemerintah. Adanya ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

Jika ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, jelas dia, terutama korupsi yang dilakoni partai politik berkuas, tentu tidak mungkin pemerintah sendiri yang membubarkan partainya sendiri. "Kami mewakili Bang Pong, Bang Ridwan dan lain-lain, mengajukan permohonan judicial review, Pasal 68 Ayat 1 UU MK, berkaitan dengan pembubaran parpol. Kami mohon siapa pun berhak mengajukannya, khususnya rakyat," jelas Wakil Kamal.

Bubarkan Demokrat
Sementara Ridwan Saidi menambahkan, ketentuan tersebut tidak demokratis dan tak berlandaskan Pancasila. Padahal, demokrasi Pancasila menempatkan kedaulatan rakyat berada di tempat teratas. "Kami harus ganti pemohon rakyat, karena kedaulatan ada di tangan rakyat," jelas tokoh asli Jakarta ini.

Jika permohonan mereka nanti dikabulkan MK, Ridwan menyatakan, pihaknya segera memasukan permohonan pembubaran Partai Demokrat kepada MK. "Next step setelah diubah MK tak berselang kami akan ajukan permohonan pembubaran Partai Demokrat, agar parpol ini dilarang di seluruh Indonesia," katanya.

Partai Demokrat, lanjutnya, harus segera dibubarkan akibat beberapa oknum kader Partai Demokrat diduga telah mengkorupsi uang negara. Hal ini didasari pengakuan mantan pengurusnya sendiri yang telah membobolkan APBN. ‘Tapi pemimpinnya berbicara tak mau bertanggung jawab," jelas dia.(wmr/nas)


 
Berita Terkait Pong Harjatmo
 
Pong Harjatmo Gagal Gelar Spanduk Protes
 
Pong Harjatmo Minta Busyro dan SBY Sebaiknya Mundur
 
Pong Harjatmo Sentil Hedonisme Wakil Rakyat
 
Tak Mau Kalah dari Nazaruddin, Pong Bersurat ke SBY
 
Pong Hardjatmo dkk. Ajukan Uji Material Pembubaran Parpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]