Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Poltracking Indonesia: Anies-Muhaimin Berpotensi Dipilih Pemilih yang Galau 44,8%
2024-02-09 16:20:44

JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil survei Poltracking Indonesia menyebut sebanyak 5,6 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak menjawab soal pilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Mayoritas jumlah tersebut diprediksi memilih pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

"Dari 5,6 persen itu terdistribusi ke Anies-Muhaimin 44,8 persen," kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda dalam rilis survei secara daring, Jumat (9/2).

Hanta mengatakan 41,4 persen lainnya diramal akan memilih paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan hanya 13,8 persen responden tersisa yang diprediksi memilih paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi karena tinggal 5,6 persen lebih banyak ke Anies dan Ganjar," papar dia.

Sementara itu, Direktur Riset Poltracking Indonesia Arya Budi menjelaskan angka itu didapat menggunakan model prediktif yang lazim dipakai dalam survei-survei. Model tersebut digunakan untuk memprediksi arah pilihan dari undecided voters menggunakan model klasifikasi random forest.

"Kita ini meng-nol-kan responden yang menjawab tidak tahu atau tidak jawab," jelas dia.

Metode tersebut menggunakan variabel-variabel yang memiliki nilai korelasi yang lebih besar dari 0,1 terhadap variable of interest. Contoh variabelnya, yakni provinsi, suku, pendidikan, pilihan partai politik, hingga evaluasi kinerja Presiden Joko Widodo.

Survei Poltracking Indonesia dilakukan pada 27 Januari hingga 2 Februari 2024. Responden survei mencapai 1.220 orang yang telah memiliki hak pilih atau berusia di atas 17 tahun.

Penarikan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling dan wawancara tatap muka. Margin of error sekitar ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.((lds/metrotvnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]