Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Poltracking Indonesia: Anies-Muhaimin Berpotensi Dipilih Pemilih yang Galau 44,8%
2024-02-09 16:20:44

JAKARTA, Berita HUKUM - Hasil survei Poltracking Indonesia menyebut sebanyak 5,6 persen responden mengaku tidak tahu atau tidak menjawab soal pilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Mayoritas jumlah tersebut diprediksi memilih pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

"Dari 5,6 persen itu terdistribusi ke Anies-Muhaimin 44,8 persen," kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda dalam rilis survei secara daring, Jumat (9/2).

Hanta mengatakan 41,4 persen lainnya diramal akan memilih paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Sedangkan hanya 13,8 persen responden tersisa yang diprediksi memilih paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi karena tinggal 5,6 persen lebih banyak ke Anies dan Ganjar," papar dia.

Sementara itu, Direktur Riset Poltracking Indonesia Arya Budi menjelaskan angka itu didapat menggunakan model prediktif yang lazim dipakai dalam survei-survei. Model tersebut digunakan untuk memprediksi arah pilihan dari undecided voters menggunakan model klasifikasi random forest.

"Kita ini meng-nol-kan responden yang menjawab tidak tahu atau tidak jawab," jelas dia.

Metode tersebut menggunakan variabel-variabel yang memiliki nilai korelasi yang lebih besar dari 0,1 terhadap variable of interest. Contoh variabelnya, yakni provinsi, suku, pendidikan, pilihan partai politik, hingga evaluasi kinerja Presiden Joko Widodo.

Survei Poltracking Indonesia dilakukan pada 27 Januari hingga 2 Februari 2024. Responden survei mencapai 1.220 orang yang telah memiliki hak pilih atau berusia di atas 17 tahun.

Penarikan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling dan wawancara tatap muka. Margin of error sekitar ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.((lds/metrotvnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]