Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polsek Samarinda Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 10 Gram Sabu-Sabu
Friday 22 Mar 2013 01:26:00

Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Muslihadi Mustapa saat memperlihatkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan, Kamis (21/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aparat Polsek Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pengedar narkoba yang sedang melakukan nyabu di rumah kos dan menyita total 10 gram sabu-sabu dan Inex.

Kapolsek Samarinda Utara, Kompol Muslihadi Mustapa mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Marwansyah (28).

"Awalnya sekitar pukul 04:00 pagi Rabu (20/3) mendapat informasi dari masyarrakat, bahwa seseorang yang sedang melakukan nyabu di salah satu kamar rumah kos di Jl. A Wahab Syahrani Samarinda," ucap Kapolsek.

Setelah melakukan pengrebekan, petugas kemudian menangkap Marwansyah warga Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (20/3) pukul 04:00 WITA, yang saat itu sedang menggunakan sabu. Dan pada saat itu kami amankan pipet, korek gas, HP BB serta uang Rp 650.000, ujar Muslihadi..

Setelah kita kembangkan, pukul 09:00 pagi kita kembali ke kos dan melakukan pemeriksaan kembali mendapatkan sabu-sabu 6 paket yang disimpan diatas AC, dan kita giring ke kantor, sebut Muslihadi.

Dari tersangka Marwansyah, didapat keterangan bahwa sabu yang dimilikinya di pesan oleh seseorang perempuan, namun saat penangkapan wanita yang disebut sudah tidak ada, namun menurut keterangannya ciri-ciri wanita tersebut sudah diketahui, papar Muslihadi.

"Akibat perbuatannya kita jerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1), karena menyimpan narkotika dan menawarkan narkotika dengan melawan hukum terhadap narkotika golongan satu dengan ancaman 15 tahun penjara", pungkas Kapolsek Muslihadi.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]