Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Medan
Polsek Patumbak Tertibkan Simpang Terminal Amplas
Monday 16 Feb 2015 22:23:46

Kapolsek Patumbak Kompol Andiko Wicaksono.(Foto: BH/bar)
MEDAN, Berita HUKUM - Polsek Patumbak lakukan penertiban untuk meminimalisir kemacetan di wilayah simpang Terminal Terpadu Amplas. Dari penertiban itu Polisi mengamankan 9 orang calo penumpang, yang selanjutnya akan dilakukan pembinaan selama 1x24 jam.

Kapolsek Patumbak, Kompol Andiko Wicaksono menjelaskan, penertiban ini adalah tindaklanjut dari sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Polsek Patumbak dan instansi terkait, untuk mengurai kemacetan di sekitar Simpang TTA.

"Hasil pertemuan itu melahirkan komitment bersama dan menyepakati dilakukanya penertiban," terangnya saat di wilayah simpang Terminal Terpadu Amplas, Medan pada, Senin (16/2).

Sembilan orang yang diamankan, lanjut Kapolsek yaitu, M Tampubolon (56), warga Gang Bersama Kecamatan Patumbak, Hendra Kesuma Lubis (48), warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, Ferry D Marbun (36) warga Jalan Tritura Kelurahan Timbang Deli, Julius Tampubolon (30) warga Tanjung Morawa, Fauzy(26) warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak, Saut Simatupang (30) warga Gang Dame Kelurahan Timbang Deli, Elion (22) warga Tanjung Ledong, Hami Budiman (38) warga Jalan Seser Medan Amplas, dan Rudy Sinaga (19) warga Gang Saudara Kelurahan Timbang Deli.

Bukan hanya mengamankan 9 calo, tim juga berhasil mengamankan 10 set STNK, dan 3 set SIM dalam tindakan langsung (tilang). Selain itu, 2 unit kendaraan bermotor yang tak dilengkapi surat-surat juga turut diamankan.

Andika berharap, dengan dilakukan penertiban ini arus lalu lintas di wilayah Simpang TTA berjalan lancar. Pihaknya juga berencana akan terus melakukan penertiban tersebut.

"Terhadap calo yang diamankan, khususnya calo penumpang resmi dari angkutan, dianjurkan tidak boleh lagi mencari penumpang diluar terminal. Sedangkan terhadap calo penumpang tak resmi, kita anjurkan agar tidak melakukan pengutipan-pengutipan liar lagi terhadap angkutan umum,"tukasnya.(BH/bar)


 
Berita Terkait Medan
 
• Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
• Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
• Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
• Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
• Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]