Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Medan
Polsek Medan Timur Amankan 3 Pelaku Kejahatan
Saturday 14 Feb 2015 17:13:51

Kompol Juliani Prihartini Kapolsek Medan Timur.(Foto: BH/bar)
MEDAN, Berita HUKUM - Jajaran Polsek Medan Timur mengamankan 3 orang pelaku pencurian pada tempat yang berbeda. Salah seorang pelaku merupakan residivis yang sudah 4 kali menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Timur, Kompol Juliani Prihartini melalui Kanit Reskrim, AKP Alexander Piliang mengatakan, salah seorang tersangka, Andi Pramana (30) penduduk Jalan Ampera VI, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur yang merupakan pelaku pencurian kantor Travel Sahabat Cakrawala, Medan yang berada di Jalan Kapten Mochtar Basri. Satu unit televisi dan CPU komputer milik perusahaan Travel itu dicuri pelaku.

"Tersangka Andi kami amankan, setelah adanya laporan korban Gayatri (53), Warga Jalan Sidorukun, Kel Pulau Brayan Darat II Medan yang tertuang dalam laporan pengaduan STPL 168/II/2015 Resta Medan Sek Medan Timur dan STPL /1459/XII/2014 Resta Medan Sektor Medan Timur," kata Kanit Reskrim, dikantornya Medan pada, Sabtu (14/2).

Saat itu, petugas Polsek Medan Timur memergoki pelaku sedang masuk ke dalam Masjid, sambil membawa tas jinjing. Petugas yang merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka langsung melakukan pemeriksaan.

Ternyata di dalam tas jinjing pelaku, petugas menemukan pisau potong, gunting dan beberapa jam tangan yang diduga hasil curian. Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan pencurian televisi dan CPU komputer di Travel Sahabat Cakrawala. Tanpa pikir panjang petugas langsung memboyongnya ke Polsek Medan timur.

Sedangkan, 2 orang tersangka lainnya yaitu, Benny Manurung (20) warga Jalan Sutomo Gang B, Medan dan Fahrul R (19) pendudukan, Jl. Pelita I Gang Buntu, Medan juga diamankan petugas, setelah kedapatan melakukan aksi kriminal penjambretan terhadap Yanti (20) di Jl. Gaharu, Gang Harmoni, Medan.

Selain mengamankan ke dua pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit telepon genggam dan sepeda motor Suzuki Smash bernomor polisi BK 2074 CM.(BH/bar)


 
Berita Terkait Medan
 
Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
 
Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
 
Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
 
Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
 
Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]