Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Polsek Limboto Barat Amankan 45 Botol Miras Cap Tikus dan Para Pasangan Muda Mudi
2019-11-21 09:57:24

Kapolsek Limboto Barat Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K (kaos abu-abu) Bersama Personil Saat Menggelar Barang Bukti Miras Jenis Cap Tikus di Kantor Mapolsek Limboto Barat (Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Dengan sasaran Judi, Minuman Keras (Miras), Senjata Tajam (Sajam), Premanisme, Bahan Peledak, Prostitusi dan Narkoba, Kepolisian Sektor Limboto Barat melakukan operasi rutin Patroli Kegiatan Kepolisian yang di Tingkatkan (K2YD) pada Rabu malam (20/11) yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Iwan M.F Kapojos, S.Tr.K beserta personil lengkap.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Limboto Barat Nomor : Sprin/84/X/2019/Sek-Limbar, personil mengawali operasi ke Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

"Hasil operasi di tempat penjualan Miras dengan pemilik bernama Steven, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dan yang kami sita adalah Miras jenis Cap Tikus sebanyak 45 botol dengan ukuran 600 ml per botol," ujar Kapolsek Iwan Kapojos.

Selanjutnya personil lengkap yang terdiri dari Kanit Sabhara Aiptu Nikson Amuntu, Kanit Provos Achmad Arkam, Kanit Reskrim Aipda Yusuf, Kanit Intelkam Bripka Gunawan Alham, Aipda Agung Botutihe dan 6 orang anggota lainnya melanjutkan patroli ke titik lokasi yang di duga rawan prostitusi yaitu di jalan GORR.

Adapun nama-nama pasangan yang terjaring razia adalah Zul Indra Mansur, Rosmita Rahman, Abdillah Adam, Rahmawati Rahim, Fahmi Lamoha, Alter Lasarudin, Yurnaningsih L Imran dan Elpin Utina.

"Pasangan yang terjaring razia tersebut di ambil datanya kemudian di bina dan selanjutnya mereka di pulangkan dengan di jemput oleh orang tua mereka masing-masing," tutup Iwan Kapojos.(bh/ra)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]