Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Polsek Ilir Samarinda Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis
Sunday 30 Dec 2012 01:28:14

Ratusan Botol Miras Polsek Ilir Samarinda.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa dilengkapi surat izin berbagai warung toko di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) membuat gerah petugas Polsek Ilir Samarinda Subsektor Mulawarman. Untuk menekan angka penjualan miras tanpa izin ini, Minggu (29/12) malam dari pukul 22.30 wita hingga (30/12) pukul 00.30 wita dini hari, jajaran Polsek Samarinda Ilir melakukan razia di berbagai tempat warung toko dan hotel melati.

Dalam razia yang dipimpim langsung Ka Polsek Samarinda Ilir Kompol Suharto, petugas berhasil menjaring satu pedagang miras yang tidak bisa menunjukkan surat izin. Pedagang rumah toko atau kios Mario milik Ambo Sere (35) yang menjual miras di jl Urip Sumuharjo.

Dari tangan Ambo Sere petugas menyita 16 kotak miras berbagai jenis seperti bir, topi miring, anggur merah, newport, anggur koleson total sekita 190 botol.

Kapolsek Ilir Samarinda Kompol Suharto, usai razia kepada wartawan mengatakan razia ini juga termasuk dalam agenda Operasi Cipta Kondisi jelang Tahun Baru. "Selain menekan angka penjual miras yang tak berizin, razia ini juga termasuk dalam Operasi Cipta Kondisi. Operasi ini dengan sasaran sajam, narkoba", ujar Suharto.

"Razia seperti akan diterus dilakukan guna menekan praktik penjualan miras tanpa izin, selain itu juga sebagai upaya mengurangi peredaran miras oplosan atau palsu serta obat-obat terlarang", tegas Suharto.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]