Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ormas
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
2021-12-08 15:40:30

Tampak Satpol PP Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi saat melakukan pencopotan atribut Ormas yang didampingi aparat Polsek dan Koramil setempat.(Foto: Istimewa)
BEKASI, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kecamatan Cabangbungin melakukan penertiban terhadap semua bentuk atribut organisasi masyarakat (ormas)

Penertiban atribut di Kecamatan Cabangbungin ini juga turut didampingi unsur Muspika yakni pihak Polsek dan Koramil setempat pada Rabu 8 Desember 2021.

Kapolsek Cabangbungin AKP Rabiin mengatakan, kegiatan ini dalam bentuk pencopotan atribut ormas yang masih terpasang di sejumlah wilayahnya. Seperti bendera ormas yang dikibarkan dengan bambu pada sejumlah lokasi.

"Polsek dan Koramil Cabangbungin mendampingi Satpol PP Kecamatan Cabangbungin menertibkan atribut, lambang, baliho, spanduk dan bendera-bendera ormas maupun LSM yang ada di Kecamatan Cabangbungin," kata Rabiin dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Rabu (8/12).

Dijelaskannya, lewat kegiatan itu diharapkan dapat menekan gesekan antar ormas.

"Adapun tujuannya untuk menertibkan, membersihkan spanduk, baliho dan bendera ormas, di samping itu biar tidak ada lagi benturan antar ormas karena masalah kecil," tutur dia.

Ke depan, jelas Kapolsek, unsur Muspika juga akan membongkar posko ormas. "Saat ini di Kecamatan Cabangbungin sudah tidak ada lagi bendera ormas/ LSM, selanjutnya akan membongkar posko-posko, gardu ormas di Cabangbungin, biar rapi dan tertib," tandas Rabiin.

Lebih lanjut, dia menyebutkan atribut ormas paling banyak terdapat di tiga lokasi. "Titiknya di Desa Jayabakti, Desa Jayalaksana dan Desa Setialaksana," ucapnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]