Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bom
Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
2018-01-01 22:34:05

MAKASSAR, Berita HUKUM - Aksi teror Bom kali ini terjadi di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), aksi teror menimpa Kantor Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Bontoala, Makkasar, yang terjadi pada, Senin (1/1/18) sekitar pukul 03.00 Wita, membuat geger warga kota Makassar, serta Kapolsek saat itu sedang bertugas selepas malam tahun baru 2018 menjadi korban.

Ledakan terjadi di Markas Polsek Bontoala diduga berasal dari lemparan benda yang diduga bom ke arah kantor Polsek Bontoala, 2 orang menjadi korban ledakan yang salah satu korbannya adalah Kapolsek Bontoala Kompol Rafiudin.

Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM bahwa, ledakan yang berdekatan dengan Masjid Al Markas Al Islami sudah disterilkan karena sedang dilakukan olah TKP oleh jajaran Polsek Bontoala dan Polda Sulawesi Selatan.

Dalam kejadian itu, Kapolsekta Bontoala Kompol Rapiuddin dan seorang anggotanya, Brigadir Yudirsan terluka akibat terkena serpihan dari ledakan bom tersebut. Kompol Rapiuddin terluka pada lengannya dan Brigadir Yudirsan mengalami luka pada kakinya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya membenarkan markas Polsekta Bontoala dilempari bom. Dari keterangannya, Dicky menyebut bom yang dilempar ke dalam Polsekta Bontoala adalah jenis molotov.

"Telah terjadi pelemparan molotov di depan kantor Mapolsek Bontoala yang mengakibatkan dua orang diduga korban akibat serpihan ledakan tersebut. Brigadi Yudiswan dilarikan ke RS Bhayangkara akibat luka-lukanya yang cukup serius. Kejadian pelemparan bom disaksikan Kapolsekta Bontoala," ungkapnya.

Dicky menjelaskan, bom tersebut meledak hingga 3 kali, setelah melempar bom tersebut pelaku langsung kabur lewat belakang markas Polsekta Bontoala, yang tembus dengan halaman masjid Al Markaz Al Islami.

"Anggota yang berada di Polsekta Bontoala sempat keluar dan mengejar pelaku, namun tidak berhasil diringkus. Di belakang kantor Polsek ditemukan rangsel diduga milik pelaku. Tim Jibom tiba di TKP untuk melakukan deteksi terhadap benda yang tertinggal oleh tersangka dan melakukan sterilisasi area," tegas Dicky.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Bom
 
Kecam Bom Di Gereja Surabaya, Zulkifli Hasan: Kemanusiaan Kita Terluka
 
Terkait Pemboman Gereja di Surabaya, Berikut Tanggapan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
 
Teror Bom Surabaya, Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Telegram Jakarta Status Siaga 1
 
Ada 9 Meninggal dan 40 Luka akibat 3 Bom Meledak di 3 Gereja di Surabaya
 
Polsek Bontoala Makassar Dilempari Bom, Kapolsek Jadi Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]