Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Mahkamah Konstitusi
Polri tak Mampu Ungkap Tuntas Surat Palsu MK
Monday 19 Sep 2011 20:36:01

Kadiv HUmas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Istimewa)
*Tingkat kesulitan tinggi akibat kurang alat bukti

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dari sekian banyak kasus yang pernah ditangani kepolisian, ternyata pengusutan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tingkat ‘kesulitan tinggi’. Pasalnya, hingga kini Bareskrim belum juga mampu menbongkar kasus tersebut hingga tuntas.

Bahkan, sejumlah kalangan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk ikut campur tangan kasus tersebut. Namun, kepolisian meyakinkan bahwa jajarannya telah bekerja secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Demikian ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut dia, apa pun langkah yang dilakukan para tersangka, termasuk melapor ke Presiden sekalipun, tidak akan menganggu kerja penegakan hukum yang dilakukan polisi. "Kami tetap bekerja secara profesional. Dan kami tidak terganggu dengan itu," kata Anton.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, tersangka kasus surat palsu Zainal Arifin Hoesein mengirim surat ke presiden terkait penanganan kasus surat palsu MK oleh Bareskrim Mabes Polri. Surat tersebut ditujukan kepada presiden melalui staf khusus presiden bidang hukum.

Salah satu isinya adalah penetapan tersangka yang dinilai salah alamat. Alasannya, Zainal merupakan pelapor dalam kasus itu. Selain itu, pihak Zainal meminta presiden untuk turun tangan memfasilitasi pertemuan Polri dan MK untuk memberi titik terang terkait kasus surat palsu MK tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak presiden.

Sementara itu, mantan Wadir Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Alfons Loemau mengatakan, penetapan Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus itu merupakan pekerjaan berat bagi kepolisian. Pasalnya, Andi Nurpati merupakan tokoh penting di internal Partai Demokrat.

“Untuk menjeratnya, kepolisian harus mendapatkan alat bukti dan fakta-fakta hukum, agar kasus ini benar-benar jelas dan terang-benderang. Barulah mantan Komisoner KPU itu ditetapkan jadi tersangka. Dalih polisi bahwa belum cukup alat bukti untuk menjerat Andi Nurpati sebagai tersangka bisa dibenarkan,” ujarnya.

Polisi saat ini sedang menggunakan langkah ekstra hati-hati. Polisi tak ingin target yang dibidik bisa lepas, hanya karena persoalan kurang alat bukti. "Alat bukti dan fakta hukumnya harus jelas. Ini soal pertaruhan wibawa polisi juga," ujar Alfons.(mic/bie)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]