Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Habib Rizieq
Polri dan TNI Adakan Rapid Test Gratis untuk Warga Petamburan Pasca Kerumunan Acara HRS
2020-11-22 22:38:55

Tampak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Kasdam Jaya Brigjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat memantau langsung rapid test gratis di Petamburan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri dan TNI mengadakan rapid test gratis untuk warga di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11).

Kegiatan ini untuk mengetahui seberapa banyak orang yang terpapar pasca kerumunan acara pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, tindakan yang dilakukan untuk menemukan adanya klaster baru di kawasan Petamburan Jakarta Pusat.

"Telah terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Jakarta yakni klaster akad nikah di Petamburan dan klaster Tebet," ujar Fadil di lokasi.

Selain di dua lokasi tersebut, ada juga klaster di Bandara Soekarno Hatta dan juga klaster Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

"Kami akan pastikan masyarakat yang terkonfirmasi positif bisa dilakukan tracing kontak erat untuk memutus penyebaran dan memastikan mereka dapat perawatan memadai," lugas Fadil.

Ia mengatakan, pihaknya menyiapkan 1.000 alat rapid test.

"Semua warga sekitar kelurahan Petamburan kami test. Hasilnya sedang diolah oleh tim," jelas Fadil, mantan Kapolda Jawa Timur ini.

Sementara itu, Kasdam Jaya Brigjen TNI Saleh menjelaskan, dengan adanya rapid test corona ini, Satgas bisa mengetahui seberapa besar dampak penularan virus dari kerumunan pada acara Rizieq tersebut.

"Tindakan ini harus diambil sebagai dampak kerumunan," papar Saleh.

Sekedar informasi, rapid test didukung oleh Satgas Covid-19 dan akan digelar selama 3 hari kedepan. Adapun lokasi rapid test diadakan di SDN Petamburan I, Gang 4 yang jaraknya hanya 500 meter dari Petamburan 3 atau markas Front Pembela Islam.

Dari pantauan pewarta, tampak aparat gabungan TNI-Polri menjaga secara ketat di lokasi rapid test agar proses pemeriksaan kesehatan terhadap warga berjalan dengan aman.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Habib Rizieq
 
Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
 
MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
 
HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
 
HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
 
HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]