Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
2023-01-26 18:28:07

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI melakukan foto bersama usai penandatanganan PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang dalam rangka Penanggulangan Kejahatan Transnasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (26/1).

Perjanjian terkait kerjasama pengawasan lalu lintas barang dalam rangka penanggulangan kejahatan transnasional itu ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani.

Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Khrisna Murti mengatakan, perlunya keterlibatan lintas institusi dalam menanggulangi potensi gangguan kejahatan transnasional. Menurutnya, potensi gangguan keamanan itu tak hanya datang dari dalam negeri melainkan juga dari luar negeri.

"Kami meyakini hal itu dan Polri sangat mensupport institusi yang mempunyai kewenangan di bidang-bidang tertentu untuk saling bekerja sama untuk menangani masalah tersebut. Jadi bukan hanya dengan Bea-Cukai, dengan perbatasan juga, imigrasi dan lainnya," kata Khrisna Murti.

Khrisna berharap, kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai dapat menekan permasalahan yang kerap terjadi khususnya penyelundupan barang-barang ilegal.

"Kerjasama ini akan ada satu sistem yang click enter antara Interpol dengan Polri dan Bea Cukai dalam rangka menghadapi masalah lintas batas khususnya lintas batas barang," imbuhnya.

Sementara Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani menjelaskan, dengan kerjasama ini akan mempermudah pihaknya mengawasi serta memonitoring persoalan lintas barang di wilayah Indonesia.

"Tentunya langkah nyata sudah kami lakukan tapi dengan PKS ini akan membuat sistem sehingga semua bisa melaksanakan," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polri
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]