Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polri dan Bea Cukai Membongkar Penyelundupan 600.000 Butir Pil Ekstasi
2017-11-23 20:44:20

Kabareskrim Polri, Komjen Hari Dono saat jumpa pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).(Foto: BH /as).
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan 600.000 butir pil ekstasi jaringan internasional Belanda -Indonesia dengan mengamankan empat orang tersangka DF (22), W (37), RY (22) dan HEM (31).

Kabareskrim Polri, Komjen Hari Dono menjelaskan sindikat ini melibatkan napi yang ada lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Sindikat ini melibatkan jaringan yang ada di Lapas," ujar Hari Dono di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Dono menerangkan, pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi adanya pengiriman ribuan pil ekstasi. Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan petugas BC Bandara Soekarno Hatta.

"Kami berhasil menangkap tersangka Dadang Firmanzah dirumahnya Villa Mutiara Gading 2 Blok F Nomor 9 A RT007/016, KarangSatria, Tambun Utara, Cikarang, Bekasi Kabupaten, pada 8 November 2017," katanya.

Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa 120 bungkus pil ekstasi berbagai warna orange, pink dan hijau yang tersimpan didalam kotak kayu berjumlah 600.000.

Menurut Dono, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan diketahui kalau pil ekstasi tersebut dikendalikan oleh napi LP Surakarta bernama Andan Anggara alias Aan Bin Suntoro dan napi bernama Sonny Sasmita alias Oben yang ada di LP Gunung Sindur.

Hari Dono menambahkan, penyidik menemukan paket sebanyak 5000 pil ekstasi dan dilakukan penangkapan tersangka Randy Uliansyah di Lotte Mart Grand Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 49 Rawasari, Cempaka Putih.

"Kami kembali melakukan pengembangan, dan menemukan paket 2000 butir pil ekstasi dan menangkap tersangka Handayan Elkar Manik," ungkapnya.

Dono menuturkan, penyidik malakukan penjemputan napi Andang Anggara yang ada di Lapas Surakarta dan Sonny Sasmita napi Lapas Gunung Sindur. Keduanya berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi," tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) susbider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]