Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, 6 Pelaku Ditangkap dengan Sabu 402,380 Kg
2020-06-04 20:55:51

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.(Foto: Istimewa)
SUKABUMI, Berita HUKUM - Satgasus 'Merah Putih' Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba, di sebuah rumah di kawasan elit Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 6 (enam) pelaku dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 402,380 Kilogram. Keenam pelaku masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), dan warga Tasikmalaya YFC (31).

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba internasional ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus terakhir di Banten, pada 22 Mei lalu.

"Pengembangan terakhir pada 22 Mei lalu di wilayah Banten, saat itu kita mendapatkan sebanyak 821 kilogram sabu. Alhamdulillah, kemarin sore anggota kita dari Satgasus Bareskrim di bawah pimpinan pak Ferdi Sambo (Kasatgasus Merah Putih) dan tim berhasil mendapatkan sabu-sabu seberat 402 kilogram," kata Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers, Kamis (4/6).

Menurut Listyo, aksi pembuntutan yang dilakukan Satgasus cukup memakan waktu karena transaksi yang dilakukan komplotan tersebut melewati kawasan perairan internasional dan transaksi dilakukan ship to ship.

"Transaksi ship to ship, dari kapal di pelabuhan internasional dipindahkan menggunakan kapal nelayan masuk ke jalur pantai. Kita dapati dan buntuti, mereka masuk di jalur di Pelabuhan Ratu, Sukabumi," terangnya.

Adapun kronologis penangkapan sindikat narkoba jaringan internasional asal Iran itu diawali dengan penelusuran tim pimpinan Kombes Pol Herry Heryawan dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(dtk/hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]