Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Polri Tidak Berwenang Periksa Makanan Nazaruddin
Thursday 12 Jan 2012 16:55:53

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Darmawatiningsih, agar Muhammad Nazaruddin menjalani pemeriksaan di RS Polri. Pihak rumah sakit tersebut pun siap untuk melaksanakan penetapan itu. Namun, untuk melakukan pemeriksaan terhadap makanan terdakwa kasus korupsi itu di dalam Rutan Cipinang, belum dapat dilaksanakan.

“Permintaan untuk melakukan pemeriksaan makanan, hingga hari ini belum ada permintaan. Tapi kami siap melaksanakan apa pun penetapan dari pengadilan,” kata Kepala Humas RS Polri, Kompol Sarwoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/1).

Namun, lanjut dia, untuk melakukan cek makanan apakah makanan Nazaruddin mengandung racun atau tidak, sebenarnya bukan kewenangan dari pihak RS Polri. Pasalnya Nazaruddin berada di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi kewenangannya ada di tangan KPK," jelas Sarwoto.

Jika kubu terdakwa Nazaruddin menginginka pemeriksaan makanan yang disantap Nazaruddin di dalam rutas, kuasa hukumnya bisa meminta bantuan kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). “Mungkin BPOM yang lebih tahu soal masalah itu,” tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif menduga kemungkinan kliennya mengalami keracunan makanan selama mendekam di Rutan Cipinang. Alasannya, kliennya tidak memiliki riwayat penyakit lain yang membahayakan. Tapi memang ada penyakit akut yang tidak terlalu membahayakannya, yakni penyakit maag.

Dalam beberapa waktu belakangan ini, Nazaruddin diketahui belakangan menunjukkan tabiat tidak wajar mengenai kondisi kesehatannya. Padahal, sebelum Mindo Rosalina Manulang dijadikan saksi di Pengadilan Tipikor, terdakwa Nazaruddin terlihat sehat dan mampu mengikuti keseluruhan proses persidangan perkaranya.

Dalam persidangan pekan lalu, saat Rosa akan bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin mendadak pusing dan muntah-muntah. Diduga, Nazar stres karena melihat mantan orang kepercayaannya itu menangis deras di persidangan. Majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih menetapkan untuk menunda persidangan sepekan.

Namun, pada persidangan Rabu (11/1) kemarin, saat Rosa akan memberikan keterangan mengenai suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Nazaruddin kembali muntah-muntah. Bahkan menurut penuturan petugas medis Rutan Cipinang, dokter Yulius Sumarli menyatakan Nazaruddin muntah-muntah dan mengeluh sakit bagian ulu hati. Sidangkan pun kembali ditunda hingga Senin (16/1) pekan depan.(inc/bie/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]