Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaringan Teroris
Polri Tetapkan Tiga Tersangka dan Tujuh Buron Teroris
Monday 17 Oct 2011 17:17:18

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri menetapkan Heru Komarudin alias Haekal alias Irwansyah alias Rois, Yahya alias Yaya bin Shapiih, dan Suhanto alias Borju alias Umar alias Anton bin Sahir sebagai tersangka kasus dugaan terorisme. Penatapan mereka sebagai tersangka dikeluarkan sejak Jumat (14/100 lalu.

Para tersangka ini ditangkap tim Densus 88 Antiteror dalam operasi penggerebegan yang dilakukan di dua tempat berbeda, yakni Pasar Senen, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/10) lalu. Para tersangka ini juga diduga menjadi bagian kelompok terorisme di Poso dan Aceh. "Sejak Jumat llau, telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri. Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).

Menurut Anton, Heru Komarudin sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kelompok jaringan teroris pascapengeboman bunuh diri yang dilakukan pelaku teroris M. Syarif di Masjid Az Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu. Tersangka juga telah membuang sisa bom rakitan yang pernah dititipkan kepada Mushola dan Beni Asri.

Sedangkan Yahya menjadi tersangka, karena menyembunyikan dua DPO kasus terorisme, yakni Heru Komarudin dan Borju di rumahnya, Perumahan Pondok Cipta, Bintara, Bekasi, Jabar. Sementara Borju menjadi tersangka, karena peranannya membeli senjata api atas permintaan Mushola dan diserahkan ke Jaim dan selanjutnya diserahkan ke Sigit Qurdowi. "Kasus senjata api, masih terus kami dalami,” jelas Anton.

Dalam kesempatan ini, Anton menambahkan bahwa Polri masih memburu tujuh terduga teroris yang masuk dalam DPO. Ketujuh orang ini terkait dengan sejumlah kasus peledakan, antara lain Cirebon dan Poso. "DPO yang kami cari masih tujuh orang lagi. Ini kelompok Cirebon. Ada juga yang kelompok Poso," ungkapnya.

Ketujuh terduga teroris tersebut, lanjut dia, termasuk orang yang terkenal berbahaya di kalangan teroris. Mereka diduga dapat merakit bom dan bertugas sebagai perekrut pengantin serta pengikut. Ketujuh orang itu adalah Umar alias Bujang alias Dede alias Rosi, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, Imam Rasyidi alias Imam Sukanto alias Harun alias Yasir, Cahya alias Ramzan, Yadi Al Hasan Abu Fatih alias Vijay, Nanang Irawan alias Nang Ndut, Santoso alias Santo alias Abu Wardah.

“Kami minta masyarakat untuk menghubungi Polri bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan mereka. Saya harap masyarakat dapat membantu untuk dapat menangkap mereka yang kami duga sangat berbahaya,” jelas dia.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
• Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
• Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
• Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
• Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
• Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]