Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Polri Tetapkan Empat Tersangka Kapal Karam Imigram Gelap
Thursday 22 Dec 2011 21:37:09

Ilustrasi kapal yang digunakan imigram gelap (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka kasus tenggelamnya kapal imigran gelap di Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka tersebut berjumlah empat orang. Mereka masing-masing pemilik kapal dengan inisial BS dan N serta dua orang anak buah kapal berinisial RS dan R.

"Kami telah memeriksa empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik kapal yang digunakan mengangkut imigran gelap, BS dan N dan mereka kakak adik satu rumah serta anak buah kapal yaitu RS dan R,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/12).

Para tersangka itu, lanjut dia, dijerat dengan pasal 303 UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan pasal 120 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk keperluan pengembangan pemeriksaan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah.

Diungkapkan Saud, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap lima orang, antara lain adalah empat anggota TNI dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari Koramil setempat. Mereka diduga membantu penyelundupan tersebut.

"Memeriksa beberapa saksi yang membantu pelaksanaannya. Empat orang yang merupakan anggota TNI sudah ditahan Denpom di Tulungagung. Satu lagi adalah PNS dari koramil setempat. Mereka adalah Peltu S, Serka CH, Kopka K, Serda C, dan PNS B. Denpom juga tengah mendalami kasus ini untuk mengecek keterlibatan mereka,” tandasnya.

Saud menambahkan, dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa para imigram gelap itu rela membayar mahal untuk mendapat suaka ke negeri kanguru itu. Para imigran tersebut harus membayar 4.000 hingga 6.500 dolar AS per orang kepada sang cukong. "Mereka membayar dengan dolar AS. Harga itu termasuk untuk keperluan konsumsi," jelas dia.

Menurut dia, pembayaran dilakukan di Indonesia. Dari pungutan itu, pemilik kapal yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapat bayaran Rp 14-16 juta per pelayaran. "Tersangka BS mendapat bayaran Rp 16 juta untuk trip kedua. Pada 25 November, trip pertama dua bus, sedang dilacak, apa sudah lewat. Trip kedua 16 November. BS dapat bayaran Rp 16 juta pertama dan Rp 14 juta untuk kedua," jelas dia.

Terbongkarnya kasus ini, diketahui setelah ditemukannya dua WNI yang terapung di laut dekat perairan Malang dan diselamatkan nelayan pada Senin (19/12) lalu. Keduanya sempat mengaku hanya merupakan nelayan yang menjadi korban ombak tinggi di Samudera Hindia. Tapi setelah diperiksa aparat polisi setempat, akhirnya mereka mengakui sebagai anak buah kapal karam yang digunakan mengangkut para imigran gelap tersebut.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]