Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penistaan Agama Islam
Polri Tetap Memberlakukan Penjagaan Ketat Pola Ring pada Sidang Kasus Ahok
2017-02-07 15:05:44

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat bersama para Wartawan di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap memberlakukan penjagaan ketat dengan pola ring untuk mengamankan sidang kasus dugaan penodaan agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada, Selasa (7/2). Sidang tetap digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa Personel gabungan dari Brimob, Sabhara, Polantas, Polwan dan satuan lainnya diplot di titik-titik yang sudah ditentukan guna pengamanan.

"Pengamanan dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), kami siagakan personel di empat ring, ruangan sidang, halaman gedung, sekitar gedung, dan di jalanan," ujar Argo Yuwono, di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Argo menambahkan, Personel juga melakukan penyekatan antara massa pro dan kontra yang menggelar aksi unjuk rasa di depan lokasi persidangan di depan kantor Kementerian Pertanian, diantara penyekatan ada Polwan, kendaraan taktis dan barikade personel untuk menghindari potensi kerawanan, yang tidak diinginkan.

"Jalan RM Harsono dilakukan rekayasa, arus lalu lintas dialihkan. Namun, begitu aksi unjuk rasa selesai langsung normal kembali, kami tempatkan anggota untuk melakukan pengaturan," papar Argo.(bh/as)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]