Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polri Terus Menyelidiki Pemasok 28 Kg Sabu-Sabu ke Kalimantan Barat
Monday 12 Nov 2012 12:49:11

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar.(Foto: Ist)
KALBAR, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Reskoba) Polda Kalimantan Barat terus mengejar pemilik 28 Kg sabu-sabu senilai lebih dari Rp 40 miliar, yang diduga berkewarganegaraan Malaysia. Empat orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan, "kita sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri. Pemilik sekaligus pemasok sabu-sabu 28 kilogram dari Malaysia (Wilayah Kuching) itu masih kita selidiki dan kita cari," ujarnya, Senin (12/11).

Ia juga menuturkan, demikian halnya dengan koordinasi yang sudah dilakukan Polri yang bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba tersebut sudah berlangsung sejak lama.

"Koordinasi (pemberantasan narkoba) dengan kepolisian Malaysia itu sudah pasti, dan kerjasama itu sudah berlangsung sejak lama," tambahnya.

Mukson menerangkan, barang bukti sabu-sabu yang kini disimpan di Mapolda Kalbar sebelumnya juga telah diteliti keasliannya melalui laboratorium yang dimiliki Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) kota Pontianak, Kalbar.

"Hasilnya positif sabu-sabu. Bersamaan dengan hal itu, Jumat (9/11) lalu Bea Cukai Entikong telah resmi menyerahkan barang bukti dan berkas kasus sabu-sabu sitaan itu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," lanjutnya lagi.

Sedangkan terkait pemeriksaan 4 orang saksi, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Saksi sudah ada yang kita curigai ikut terlibat dalam kasus ini. Sekali lagi, kasus ini masih terus kita selidiki," pungkasnya.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]