Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polri Tangkap 6 Tersangka Pengedar Shabu Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia
2019-02-05 04:04:01

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto bersama jajarannya saat memberikan penjelasan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap 6 tersangka pengedar narkotika jenis methaphetamine alias shabu-shabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia sindikat Malaysia-Aceh-Medan. Keenam inisial tersangka yakni Aps, Ef, Jnd, Syl, Hs, dan Ah. Polisi juga memasukkan inisial Abg dan Rhm sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, kronologi pengungkapan berdasarkan hasil analisa tim satgas NIC (Narcotic Investigation Center) Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu jaringan internasional jalur Malaysia-Aceh-Medan.

"Pada hari Jum'at tanggal 18 januari 2019 sekira pukul 16.00 wib, Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka Aps di Dusun Cilacap No. 112, Kelurahan Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Adapun tersangka Aps yang berperan sebagai pencari orang untuk memuat shabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Ah," papar Eko di kantor Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Senin (4/2).

Kemudian, lanjut Eko, pada tanggal 19 januari 2019 sekira pukul 11.50 Wib tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka an. Ei di rumah yang terletak di Desa Matang Glumpang Il Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD yang berperan memerintahkan Abg (DPO) dan Rhm (DPO) untuk mengambil sabu di laut perbatasan Malaysia-Indonesia, namun boat Abg dan Rhm mogok di laut dengan jarak sekitar 80 mil dari kuala idi, aceh timur, selanjutnya Ei dan Jnd menjemput Abg dan Rhm, kemudian shabu sebanyak 16 kg diserahterimakan kepada Ei dan Jnd kemudian disimpan di rumah Ei yang beralamat di Desa Matang Glumpang Il Meunasah Dayah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi NAD.

"Pada tanggal 19 januari 2019 sekira pukul 15.50 Wib tim menangkap tersangka Jnd di halaman Masjid Raya Lama Idi Rayeuk, jalan Raya Medan-Banda Aceh Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Provinsi NAD yang berperan menghubungi Ei untuk mencari boat dan orang untuk mengarnbil shabu di laut perbatasan Malaysia-Indonesia dan Ei melaporkan kepada Jnd boat sudah ada dan orang yang menjemput bernama Abg dan Rhm," kata Eko.

Selanjutnya, pada tanggal 20 januari 2019 sekira pukul 14.53 tim menangkap tersangka Syl di jalan Raya Medan-Banda Aceh desa Seunebuk Muku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam, yang diperintah oleh Aps untuk mencari boat dan orang untuk mengambil shabu dari malaysia ke indonesia, kemudian Syl memerintahkan Jnd untuk mencari boat dan orang untuk ambil barang haram tersebut (shabu).

"Pada tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 16.38 Wib, tim menangkap tersangka Ah di rumah yang terletak di dusun damai desa seuriget, kecamatan Langsa, provinsi NAD, yang berperan sebagai pemesan shabu," jelasnya.

Adapun modus operandi sindikat pengedar narkoba jaringan internasional tersebut, yakni dengan melakukan pengiriman barang narkotika melalui jalur laut dengan menggunakan boat dari malaysia ke aceh.

"Daerah peredaran sindikat ini adalah Aceh dan Medan," ujar Eko.

Atas perbuatan 6 tersangka tersebut, Polri mempersangkakan mereka dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal subsidair yakni pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]