Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polri Tangkap 2 WNA dan Sita 821 Kg Sabu
2020-05-23 17:09:06

Konferensi pers penangkapan 2 WNA dan Menyita 821 kg Sabu.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu seberat 821 kilogram.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 2 tersangka yaitu Basheir Ahmad asal Pakistan dan Adel Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.

"Dilakukan penyelidikan dan pembuntutan tadi malam target 2 orang sedang coba memindahkan sabu ke dalam kotak yang sudah dipersiapkan anggota tim melakukan penyergapan. Mereka mencoba menyamarkan dengan asam Kranji," ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Banten, Sabtu (23/5).

Listyo mengatakan, penangkapan dilakukan di ruko yang berlokasi di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Dia menjelaskan detail barang bukti yang disita dikemas dalam tupperware sebanyak 517.200 gram sabu.

Kemudian, plastik putih bening sebanyak 147.460 gram, plastik lakban kuning sebanyak 92.920 gram, plastik lakban warna coklat sebanyak 74.460 gram, plastik ukuran kecil sebanyak 210 gram. Sehingga totalnya berjumlah 832 kilogram.

Polisi sudah membidik kedua tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional itu setelah empat bulan lalu mengungkap kasus yang sama di Jakarta.

"Pengungkapan ini dilakukan cukup cermat kurang lebih 4 bulan dari Desember 2019," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]