Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Virus Corona
Polri Siap Tangani Kejahatan Potensial Selama PSBB
2020-04-07 00:08:02

Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan siap menangani berbagai kejahatan yang berpotensi muncul saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Tanah Air.

"Ada TR nomor 1098 tanggal 4 April terkait pandemi corona ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yowono saat konferensi pers "Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan covid-19" di Jakarta, Senin (6/4).

Beberapa kejahatan yang berpotensi terjadi selama PSBB tersebut di antaranya kejahatan jalanan, melawan petugas berwenang saat dibubarkan dan lain sebagainya.

"Dan ada juga telegram Kapolri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan pokok," kata Argo.

Terkait TR tersebut telah disampaikan oleh Kabareskrim ke seluruh Direktorat Reserse Polda se-Tanah Air melalui konferensi video agar ditindaklanjuti di masing-masing daerah.

TR yang telah disampaikan tersebut tidak hanya sebatas sosialisasi kepada penyidik namun juga harus ada pelatihan menggunakan konferensi video.

"Jadi biar sama, apa yang dilakukan di Mabes Polri sampai tingkat bawah," katanya.

Terkait kegiatan pencegahan selama pandemi covid-19, jajaran Polri tetap mengedepankan tindakan yang humanis. Namun, jika ada masyarakat membandel maka dilakukan teguran hingga tiga kali. Apabila mereka tetap tidak patuh maka di bawa ke kantor polisi untuk diproses.

Masyarakat harus memahami dan mengetahui bahwa ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di dalam KUHP. Hal tersebut juga bertujuan memutus mata rantai penularan covid-19.

Bahkan, jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]