Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Polri Siap Menelusuri dari Mana Narkoba di Ruang Kerja Akil Mochtar
Friday 04 Oct 2013 23:53:50

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie Ronny F. Sompi.(Foto: Beritahukum.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan bahwa bila mana dibutuhkan, pihak Kepolisian siap membantu menelusuri dari mana asal narkoba yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Kalau nanti diserahkan kepada kita, kita akan akan bantu," kata Ronny kepada Wartawan, Jumat (4/10) di Jakarta.

Seperti diketahui dari Sekjen MK, Janedjri, saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di Gedung MK pada, Kamis malam (3/10) diduga memang ada 3 linting ganja dan 2 butir inex, serta ada juga obat kuat.

"Atas perintah Wakil Ketua MK dan Majelis Kehormatan MK, barang yang diduga ganja dan inex tersebut kita serahkan ke BNN," kata Janedjri M Gaffar di MK, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Dijelaskan Janedjri bahwa menurut laporan KPK, narkoba tersebut ditemukan di laci sebelah kiri meja kerja Akil dan tak terkunci, karena memang tak ada kuncinya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]