Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Polri Siap Masifkan Protokol New Normal
2020-05-28 00:16:05

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin rapat analisa dan operasi (Anev) Operasi Aman Nusa II.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Kepolisian Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, meminta agar para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II memasifkan sosialisasi dan edukasi semua kebijakan pemerintah sehingga masyarakat memiliki kesadaran dan kesiapan memasuki tahapan tatanan baru atau normal baru (new normal).

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri sebagai penekanan saat memimpin rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II bersama para pejabat utama operasi tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres melalui video conference dari Ruang Pusdalsis Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

"Sesuai dengan arahan Presiden bahwa untuk memastikan pelaksanaan kesiapan kita menuju ke tatanan atau norma yang baru, beliau menginginkan TNI-Polri ada di setiap keramaian, untuk lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan yang telah kita sepakati lewat PSBB, karena kita ingin tetap produktif dan aman Covid-19," kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Untuk memperkuat hal itu, Kabaharkam Polri meminta para Kaopsda (Kapolda) dan Kaopsres (Kapolres) mengerahkan personel Bhabinkamtibmas sehingga mampu menyentuh masyarakat sampai level terbawah. "Agar 40.194 Bhabinkamtibmas disiapkan untuk melakukan sosialisasi protokol masyarakat produktif dan aman COVID-19," tegasnya.

Kabaharkam Polri menjelaskan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, langkah yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka menghadapi tatanan normal baru akan dilakukan bertahap. Untuk tahap awal, langkah itu akan dilaksanakan di 4 provinsi (Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo) dan 25 kabupaten/kota yang sebelumnya telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di daerah-daerah itu akan ada pengerahan personel TNI-Polri untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan, khususnya terkait keharusan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindarkan orang dari kerumunan dan dari berdesak-desakan.

"Dengan digelarnya pasukan dari TNI dan Polri di lapangan secara masif, diharapkan memunculkan kesadaran dan kedisiplinan yang kuat dari masyarakat dan dapat menekan angka persebaran virus serta menekan R-0 (R-Nought) agar tetap di bawah 1, yang merupakan syarat mutlak untuk kita bisa masuk ke tatanan atau norma baru sehingga masyarakat tetap produktif dan aman COVID," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.(hum/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]