Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kecelakaan Pesawat
Polri Segera Identifikasi Temuan Body Part Jenazah Korban Sukhoi
Tuesday 29 May 2012 19:42:54

Ilustrasi, Evakuasi Jenazah Pesawat Sukhoi SSJ100 (Foto: Detik)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan pihaknya kana segera melakukan identifikasi terhadap potongan tubuh korban sukhoi yang baru saja ditemukan oleh warga setempat pada minggu lalu.

“Sesuai dengan yang dilakukan sebelumnya, kita cocokan dengan data Antemortem yang sudah dimiliki Tim Disaster Victim Investigation (DVI). Dan kalau sudah teridentifikasi maka kita akan hubungi pihak keluarga,” ujarnya di Mabes Polri.

Dilanjutkan Saud, ketika sudah teridentifikasi dan pihak keluarga dihubungi maka body part tersebut akan langsung dikuburkan secara layak.

“Kita kubur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menurut agama masing-masing,” tegasnya.

Saud mengatakan selain body part jenazah, ditemukan pula beberapa barang pribadi milik korban sukhoi diantaranya adalah, KTP SIM A dan C, kartu Jamsostek dan NPWP atas nama Herman Suladji (Air Maleo), KTP atas nama Edie Satriyo (Pelita Air), ID Card Sriwjaya Air, kartu MNC Life, kartu CIU Insurance, kartu ATM Mandiri

“Kemudian sebuah STNK atas nama Desiyanti Amalia untuk mobil Honda City bernopol B 2004 QJ. Sebuah ID Card dari perusahaan Sukhoi dan 17 kartu nama. Rencananya evakuasi atas temuan ini dilakukan pada hari ini,” tegasnya.(bhc/dit)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]