Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SIM
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
2023-08-05 01:23:56

JAKARTA , Berita HUKUM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi merubah lintasan materi ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang semula dengan bentuk angka 8 kini menjadi huruf S.

Perubahan materi ujian praktek tersebut ditetapkan setelah mengkaji ulang materi dari tes pembuatan SIM, baik ujian teori atau praktek. Standar ujian baru itupun tetap mengutamakan keselamatan, dan keahlian berkendara bagi pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Selain bentuk lintasan, spasi lintasan juga diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Dengan bentuk lintasan yang berubah menjadi huruf S, diharapkan ujian praktek SIM akan lebih mudah dilakukan oleh pemohon.

"Pelaksanaan perubahan (Lintasan) materi ini sudah mulai dilaksanakan di beberapa Polres, seperti Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota, dan beberapa kota lainnya," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat meninjau sosialisasi perubahan lintasan praktek SIM C, di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jum'at (4/8/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti soal ujian SIM, terutama ujian praktek dengan lintasan angka 8 dan zigzag. Kapolri kemudian mengintruksikan kepada jajarannya agar mengkaji serta mengevaluasi hal tersebut.(bh/amp)


 
Berita Terkait SIM
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]