Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Komnas HAM
Polri Minta Komnas HAM Lakukan Cek Silang
Wednesday 28 Dec 2011 23:32:56

Polisi tembaki pendemo di Pelabuhan Sape, Bima, Sumbawa, NTB (Foto: Metro TV)
Komisioner Komnas HAM temukan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian dan Bupati Bima akan mencabut izin perusahaan tambang

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri meminta Komnas HAM untuk melakukan cek silang atas informasi yang diperolehnya. Komisioner lembaga tersebut jangan menerima mentah-mentah temuan sementara atas dugaan pelanggaran HAM dalam bentrok beradarah di Pelabuhan Sape, Lambu, Bima, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Komnas HAM tidak menelan begitu saja keterangan yang didapat. Dalam mengungkap fakta-fakta di lapangan, kami meminta pihak komnas melakukan kroscek dengan petugas kami di lapangan. Hal ini untuk mendapatkan informasi yang berimbang,"kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/12).

Menurut dia, pihaknya tidak ingin Komnas HAM terjebak atas empat kejanggalan yang ditemukan komisioner tersebut. Namun, Komnas diminta untuk melengkapi temuan tersebut, agar mendapat data yang sejelas-jelasnya. “Pada intinya, data dari Komnas HAM bisa melengkapi pemeriksaan kami juga. Jadi silahkan saja lakukan pengumpul fakta di lapangan,” tandasnya.

Sementara dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh menyatakan bahwa untuk sementara ini pihaknya dapat memastikan ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Polda NTB dalam penanganan unjuk rasa di Pelabuhan Sape. Aparat melakukan penembakan terhadap warga yang tidak melawan. "Ada pelanggaran prosedur," tegasnya. .

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, lanjut dia, beberapa orang yang mengalami luka tembak itu di luar dari lokasi pelabuhan. Mereka lari menyelamatkan diri, tapi polisi masih saja menembaki masyarakat. Komnas juga meminta Bupati Bima Ferry Zulkarnain dan Polresta Bima untuk bersikap melindungi dan menjamin rasa aman dan keselamatan warga.

"Komnas HAM sudah meminta kepolisian tidak melakukan sweeping dan tidak melakukan intimidasi terhadap warga. Kami juga meminta Polres meminimalisir jumlah tersangka, dan penahanan tersangka yang ada, sebaiknya ditangguhkan. Kami melihat ada tersangka di bawah umur yang sudah dibebaskan," jelas Ridha.

Ridha mengungkapkan, Bupati Bima Ferry Zulkarnain juga sudah berjanji pada Komnas HAM untuk mencabut izin PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Hanya saja Bupati meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian ESDM. "Komnas juga sudah bertemu dengan Bupati Bima dan dia berjanji akan mencabut izin," imbuh Ridha.

Komnas HAM, kata dia, juga akan memanggil pihak ESDM dan perusahaan tambang emas tersebut untuk dimintai keterangannya. Untuk sementara ini, Bupati Bima telah melakukan penghentian sementara operasional pertambangan itu selama satu tahun ke depan. "Tapi kami minta tambang emas ini ditutup, karena sumber masalah dari bentrokan itu,” tandasnya.(dbs/bie/wmr)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]