Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemilu 2014
Polri Menangkap Dugaan Politik Uang dan Tangkap Ketua KIP Aceh Bawa Surat Suara
Tuesday 08 Apr 2014 18:27:43

Kapolri Jenderal Pol Drs Sutarman.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - H -1 menjelang pemilu Legeslatif 9 April besok, Kepala Polri Jenderal Pol Drs Sutarman mengatakan bahwa, sejauh ini Polri telah melakukan razia selama 'masa tenang' dan dari razia ini, Polisi berhasil menangkap orang yang membawa uang dalam bentuk pecahan yang diduga untuk melakukan 'Serangan Fajar' jelang Pemilu 2014.

Dalam razia digelar di Hutan Bubder, Patuk, Polisi menemukan seseorang Tim Sukses Caleg yang sedang membawa sejumlah uang receh pecahan Rp 10.000,- hingga Rp 50.000,- di Luwu, Palopo dengan nilai total Rp 9 juta.

Ditempat lain, Polisi Resort Gunung Kidul, Yogyakarta pada Minggu (6/4) berhasil menemukan 2 karung uang pecahan Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 500.000.000,-.

"Diduga itu digunakan untuk serangan fajar. Saya sudah perintahkan dalam minggu tenang untuk terus melakukan razia hingga besok untuk duit-duit itu, mudah-mudahan rakyat kita tidak terpengaruh dengan uang," ujar Kapolri Jenderal Sutarman.

"Upaya-upaya inilah yang dilakukan polri untuk melakukan cipta kondisi," jelas Sutarman kembali.

Semantara itu di Aceh Timur di Informasi penangkapan Ketua (KIP) atau KPUnya Aceh saat menbawa lima kota surat suara sendirian dalam mobilnya pada pukul 03:00 WIB.

Informasi ini disampaikan Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi di Media Center KIP Aceh di Banda Aceh, Selasa (8/40).

"Benar, informasi ditangkapnya Ketua KIP Aceh Timur. Informasi tersebut kami terima sekitar pukul 05.00 WIB. Yang bersangkutan ditangkap saat razia polisi," ujar Basri M Sabi.

Ia menyebutkan, Ketua KIP Aceh Timur ditangkap karena mobil double cabin merah yang dikemudikannya memuat surat suara untuk DPD RI, DPR RI dan DPR Aceh.

Yang bersangkutan membawa surat suara tanpa prosedur yang sah. "Untuk membawa surat suara harus didamping PPS, PPK, aparat kepolisian, termasuk petugas Linmas. Namun, yang bersangkutan membawanya sendiri dengan mobil," ungkap Basri.

Mengenai motif mengapa Ketua KIP Aceh Timur membawa surat suara sendiri, Wakil Ketua KIP Banda Aceh itu mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahuinya.

"Kami belum tahu motifnya apa dan tujuannya membawa surat suara tanpa pengawalan. Yang pasti apa yang dilakukannya menyalahi prosedur. Dan polisi sudah benar menangkap yang bersangkutan," pungkasnya.(dbs/bhc/dar)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]