Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaringan Teroris
Polri Masih Buru Seorang Anggota Kelompok Teroris Depok
Tuesday 15 Nov 2011 18:29:44

Kadiv Humas Pol, Irjen Pol. Saud Usman Nasution (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri masih memburu satu anggota kelompok Abdullah Omar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sang buron diduga tahu tempat menyembunyikan senjata dan peluru milik kelompok tersebut.

"Tersangka (BHD alias D) menjelaskan awalnya berangkat dengan dua orang, ternyata ada satu orang lagi, dan yanmg bersangkutan masih dalam pencarian kami," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution, Jakarta, Selasa (15/11).

Tersangka BHD alias D, ungkap dia, telah mengaku mengubur dua pucuk senjata dan 20 peluru di hutan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Senjata itu ditanam di dekat salah satu pohon. Namun, setelah digali tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, senjata yang dimaksud tidak ada.

Polri menduga satu orang yang masih buron itulah yang mengetahui letak senjata tersebut disembunyikan. "Sampai saat dari hasil pengungkapan, kami peroleh tiga pucuk senjata laras panjang, dua pucuk senjata laras pendek san 790 amunisi," imbuh Saud.

Menurut dia, kelompok Abdullah Omar yang bernama Halakoh itu, memiliki spesialisasi dalam memasok senjata. Selain memenuhi keperluan sendiri, mereka memasok senjata untuk dijual ke kelompok teroris lain. Hasil penjualan ini digunakan sebagai modal melakukan aksi teror.

Namun, dia enggan menyebut nama kelompok-kelompok yang berafilisiasi dengan Halakoh. Alasannya, Densus 88 Antiteror masih mengembangkan hal tersebut. "Mereka menyuplai senjata ke kelompok lain, jadi saling membantu. Senjata itu dari Filipina melalui jalur Mindanau-Tawau-Nunukan (Kalimantan Timur)-Tanjung Perak (Surabaya),” tandasnya.(mic/bie)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]