Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Polri Kirim Brimob Bantu Amankan Pemilukada Aceh


Massa papol lokal Aceh saat dilakukan pemilihan sebelumnya (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Situasi keamanan Aceh menjelang pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) makin memanas. Polri menambah personel keamanan dengan menurunkan sebanyak 7.930 personel polisi dan bantuan dari TNI sebanyak 1.749 tentara.

Jumlah tersebut sudah termasuk pengiriman 770 personel Brimob. Tenaga bantuan ini diharapkan dapat membantu pengamanan Pemilukada di Aceh yang akan dilangsungkan pada 16 Februari 2012 mendatang. Kekuatan yang ada dinilai kurang, karena banyaknya tempat pemungutan suara (TPS) dan berbagai rangkaian kegiatan Pemilukada.

"Itu juga Polri masih kekurangan personel. Nanti, kami akan mengirimkan BKO dari Mabes Polri, khususnya dari Brimob. Sekarang masih dipersiapkan. Jumlah ini untuk mengamankan 9.764 TPS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12).

Selain tambahan polisi dari Brimob, lanjut dia, Polri juga akan mengirim personel dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dilakukan untuk membantu pelaksanaan Aceh yang diharapkan berjalan aman, tertib dan lancar.

Saud menjelaskan, selain pemilihan gubernur Aceh, di sejumlah daerah tersebut juga dilakukan pemilihan bupati serta wali kota. Semuanya akan menjabat poisis itu untuk periode 2012-2017. Tercatat ada Pilbup di 13 kabupaten dan Pilkot pada empat kotamadya. “Ini tentunya perlu pengamanan ekstra, agar pemilukada berlangsung aman dan damai,” tandas mantan Kadensus 88 Antiteror Polri ini.(dbs/bie)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]