Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Polri Kesulitan Jerat Otak Pemalsu Surat MK
Friday 28 Oct 2011 23:05:46

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Sutarman (Foto: Ist)
*Penyidik Baresrim akan diperiksa ulang sejumlah saksi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menyatakan bahwa otak pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) adalah yang berkepentingan untuk naik kursi anggota legislatif. Namun, tim penyidik tak dapat menangkapnya, karena kurang bukti untuk dapat menjerat yang bersangkutan.

“Tapi kami tidak mau disebut hanya terpaku dengan bukti yang minim. Kami akan berusaha keras akan mengungkap kasus ini,” kata Sutarman kepada wartawan, usai pelantikan petinggi kepolisian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/10).

Ia merasa yakin bahwa pelaku yang menyuruh staf MK untuk memalsukan surat adalah orang yang ingin duduk di kursi DPR. "Tokohnya sudah jelas. Itu yang menyuruh siapa, yang ingin jadi DPR. Tidak usah saya sebutkan namanya, sudah tahu (siapa orang) itu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Sutarman juga menegaskan, tim penyidik akan memeriksa saksi kasus tersebut, termasuk komisioner KPU Andi Nurpati. Pemeriksaan itu terkait dengan pernyataan seorang saksi dalam sidang perkara tersebut yang mengungkapkan tentang oknum yang menyuruh memalsukan surat itu.

“Kami akan periksa lagi yang bersangkutan. Siapa yang menyuruh untuk membuat surat palsu? Pasti yang ingin menjadi anggota DPR. Siap yang membuat surat itu? Pasti orang MK dan orang KPU. Tapi sampai saat ini, penyidik belum menemukan bukti itu. Kami kami kesulitan bukti untuk menetapkan tersangka otak dan pengguna surat itu,” jelas dia.

Dalam kesmepatan terpisah, anggota Panja Mafia Pemilu DPR asal FPKB Abdul Malik Haramain mendesak Polri meningkatkan status pemeriksaan Andi Nurpati. Kebohongannya makin terkuak, setelah sejumlah saksi mengungkapkannya di persidangan terdakwa Masyhuri Hasan.

“Ada upaya rekayasa Andi (Nurpati) dalam menginisiasi surat penjelasan KPU atas putusan MK. Begitu juga, kebohongan Andi dalam menerima surat asli tertanggal 17 Agustus. Tapi Andi menyangkal telah menerima surat itu, padahal sebelumnya di rapat Panja, Andi mengakui telah meminta Masyuri Hasan untuk memberikan surat itu kepada Aryo," jelas dia.

Menurut Haramain, perkembangan persidangan tersebut harus menjadi rujukan polisi untuk menetapkan Andi sebagai tersangka. Begitu pula dengan kebohongan demi kebohongan yang terus dikatakan Andi. Tidak perlu alasan lagi bagi Polri utnuk menetapkannya sebagai ersangka,” tegasnya.(mic/bie/rob)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]