Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teroris
Polri Kembangkan Pemeriksaan Jaringan Teroris Depok
Monday 14 Nov 2011 17:46:33

Ilustrasi aksi penangakapan jaringan teroris yang berada di sebuah ruko (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua terduga teroris. Mereka ditanhkap di dua lokasi di Jakarta, Minggu (13/11) kemarin. Mereka adalah Darwoto dan Sugiharto. Salah satu dari mereka berprofesi sebagai tukang sayur.

Keduanya diduga terkait dengan jaringan kelompok teroris Depok, di bawah pimpinan AO. Nama mereka muncul dari hasil pengembangan tiga tersangka teroris yang tertangkap Sabtu (12/11) lalu. Petugas memiliki waktu 7x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan untuk membongkar anggota jaringan teroris itu.

"Pelaku yang ditangkap adalah Darwoto, pekerjaan tukang sayur, alamat Duren Sawit Jakarta. Dan, Sugiharto, pekerjaan dagang, alamat Bekasi. Mereka lain dengan kelompok Cirebon yang dulu. Mereka jaringan sendiri dan menggunakan senjata sendiri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kimbes Pol. Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua orang ini adalah hasil pengembangan dan interogasi dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Mereka yang ditangkap sebelumnya adalah BHD alias D (34) dan A (32) warga Karawaci, Tengerang serta DAP (34 tahun) yang beralamat di Cipondoh, Tangerang.

Para terduga teroris ini, lanjut Boy, mendapat pasokan senjata memang dari kelompok Depok Lama. Pasokan senjata api berasal dari Filipina melalui jalur laut. Jalurnya adalah Mindanau-Tawau-Nunukan Kaltim-Tanjung Perak, Surabaya.

Kelompok itu membuat rencana yang berbeda dengan kelompok lain. Mereka mengincar sejumlah tokoh masyarakat yang dinilai berlawanan dengan ideologi mereka. Mereka juga mengincar polisi sebagai sasaran aksi terornya. “Bahkan, sudah ada planning (mengincar) kantor polsek di Jakarta Barat," ujar Boy.

Sebelumnya, saat Zulfikar alias Abdullah alias Abu Omar alias Indra Kusuma alias Andi Yunus alias Nico Salman dibekuk di Perumahan Griya Waringin, Bogor, terungkap jaringan ini mengincar Polsektro Cengkareng dan Kebon Jeruk. Abu Omar tertangkap pada Senin 4 Juli 2011. Ia bersama jaringannya diduga berencana melakukan penembakan bersenjata terhadap Kedubes Singapura.(mic/bie)


 
Berita Terkait Teroris
 
• Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
• JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
• Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
• Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
• Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]