Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian Pulsa
Thursday 08 Mar 2012 20:31:06

Aksi unjuk rasa menuntut pengusutan kasus pencurian pulsa (Foto: Gaptekupdate.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah Dirut PT Colibri Network dengan inisial NHB, tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan pencurian Pulsa. Mereka adalah Vice President(VP) Digital Music & Containt Management Telkomsel berinisial KP dan Dirut PT Media Play dengan inisial WHM.

“Keduanya menjadi tersangka, karena menandatangani kerja sama dengan para Content Provider untuk SMS Premium yang merugikan banyak orang. Para tersangka kami jerat dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 362 jo 378 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3).

KP yang diketahui insial dari Krishnawan Pribadi (KP) itu, sebenarnya harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Alasannya, dia diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "KP menandatangani kerja sama dengan konten provider, seharusnya memunuhi panggilan untuk diperiksa. Tapi dia tidak datang dnegan alasan sakit,” jelas Saud.

Namun, lanjut dia, tim penyidik tidak percaya dengan alasan tersebut. Pihaknya pun akan mengirim dokter untuk memeriksa kesehatan KP. Jika ternyata KP sehat, penyidik akan segera memeriksanya. "Kami akan kirim dokter. Kalau memang sakit, kami bisa kirim ke RS Polri Kramatjati untuk diceka kesehatannya. Kami akan panggil tersangka KPK lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih empat laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait pencurian pulsa. Pada kasus penipuan itu, pelapor (konsumen) merasa dirugikan dengan adanya pengiriman pesan singkat (SMS) berisi iklan. Selain itu, jugamempromosikam jasa pulsa premium yang menjanjikan hadiah dan ringtone gratis.

Penanganan kasus pencurian pulsa ini terbilang cukup lama, karena berlangsung hampir lima bulan. Polisi mengklaim pihaknya mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini. Tak hanya harus melibatkan sejumlah pakar IT. Tak hanya meminta keterangannya, para pakar itu juga diminta bantuannya memeriksa data 63 ribu terabyte yang merupakan data dari exchange server.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]