Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
FPI
Polri Imbau FPI Jangan Paksakan Kehendak
Monday 13 Feb 2012 19:31:00

Massa organisasi kemasyaratan Front Pembela Islam (Foto: Ist)
*Tidak ada tim khusus untuk tindak lanjuti laporan Habib Rizieq

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polri meminta Front Pembela Islam (FPI) tidak memaksakan kehendak dan mau mendengar aspirasi masyarakat. Kepolisian pun takkan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan ormas tersebut terkait aksi massa menghadang dan menolak peresmian pendirian FPI di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (11/2) lalu.

“Tidak mungkin memaksakan kehendak. Kalau memang ada penolakan, didiskusikan dahulu, jangan memaksakan kehendak. Polri tidak membentuk tim khusus. Justru kami akan dalami laporan itu, apakah sesuai atau tidak. Kami menerima laporan, tapi harus ditelusuri. Kini, masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di mabes Polri, Jakarta, Senin (13/2).

Pernyataan Saud Usman ini merupakan tanggapannya atas laporan FPI terhadap Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan tiga orang lainnya yang telah menghadang pendirian FPI di Kalteng. Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab menuduing tiga orang penggerak massa tersebut, yakni Lucas Tingkes, Jansen Binti, dan Sabran.

Laporan itu sebagai reaksi atas aksi ribuan massa yang mengatasnamakan masyarakat menolak pendirikan pendirian FPI Kalteng. Rzieq mengklaim bahwa ada empat pasal dalam KUHP yang dilanggar tersebut. Dia pun mengklai bahwa Polri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa personel dari divisi serta keahlian untuk memeriksa kasus tersebut.

Saud mengimbau para pengurus FPI terlebih dulu berdialog dengan masyarakat untuk mendirikan cabang organisasi mereka di suatu wilayah. "FPI harus berkoordinasi dengan masyarakat setempat, apakah ada resistensi atau tidak. Jika masyarakat tidak menerima, sebaiknya dipertimbangkan. Kami pun tidak membentuk tim khusus melanjuti laporan FPI itu,” jelas Saud.

Dalam kesempatan itu, Saud Usman tidak mau menanggapi serius tuntutan FPI yang mendesak Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Damianus Zacky. "Mencopot itu urusan pimpinan (Kapolri-red). Itu (Tuntutan) sah-sah saja, kami akan tamping. Tidak mudah mencopot seorang pejabat kepolisian. Pergantian Kapolda ada mekanismenya," jelas mantan Kadensus 88 Antiteror Polri tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab meminta Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo mencopot Kapolda Kalteng Brigjen Pol. Damianus Zacky. Dia dituding bertanggung jawab dan terkesan membiarkan aksi ribuan massa yang menghadang pendirian FPI tu di Kalteng.

Seperti diketahui, warga setempat berunjuk rasa di Bundaran Besar, Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (11/2) lalu. Mereka menolak FPI berada di daerahnya. Unjuk rasa tersebut tidak hanya dilaksanakan di Bundaran Besar, tapi juga di Bandara Tjilik Riwut dengan tujuan menolak kehadiran pendiri FPI Habib Rizieq. Tapi Rizieq tidak ikut dalam rombongan tersebut, karena kondisi kesehatannya.(dbs/bie)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]