Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kartu INAFIS
Polri Hentikan Sementara Proyek Inafis
Thursday 26 Apr 2012 21:58:25

Kendaraan Operasional Polri Program Inafis (Foto: waspada.co.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akhirnya menghentikan sementara proyek Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (INAFIS). Penghentian ini juga dibarengi usulan Polri untuk melakukan revisi terhadap (Peraturan Pemerintah) PP No 50/2010.

“Mulai hari ini, Rabu (26/4) Polri menghentikan sementara pembuatan INAFIS Card. Kami tidak mau disalahkan karena menarik biaya sebesar Rp 35 ribu,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol, Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/4).

Ia menerangkan kalau biaya pembuatan INAFIS Card tertera pada PP No 50/2010 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun untuk melakukan penggratisan pembuatan INAFIS Card perlu adanya revisi PP tersebut

“Kita usulkan kepada pemerintah agar PP No 50/2010 bisa direvisi. Sehingga tidak perlu adanya pengambilan biaya saat pembuatan kartu tersebut,” tegasnya.

Di tempat terpisah Kepala Pusat Inafis Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Bekti Suhartono mengatakan, selain memberhentikan sementara pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pembuatan INAFIS Card. “Kita akan evaluasi terlebih dahulu,” tegasnya. (wpd/bhc/dng)


 
Berita Terkait Kartu INAFIS
 
• Polri Hentikan Sementara Proyek Inafis
 
• IPW Ungkap 29 Perusahaan Ikut Tender Proyek Inafis Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]