Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Polri Gandeng Ahli IT Tangani Kasus Pencurian Pulsa
Tuesday 01 Nov 2011 22:27:13

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri serius menindaklanjuti laporan kasus pencurian pulsa. Hal ini terkait dnegan harapan cukup tinggi dari masyarakat yang meminta kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Atas dasar ini, tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan kerja sama dengan para ahli Informasi Tekhnologi (IT).

"Bareskrim telah bekerja sama dengan ahli IT untuk mengungkap modus kasus ini. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempermudah penyidik untuk mencari alat bukti yang bisa digunakan menjerat sindikat pelaku pencurian itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).

Namun, Saud mengaku belum mengetahui jumlah korban yang telah melapor ke Polda Metro Jaya dan polda lainnya. Tapi seluruh pengaduan masyarakat itu, pasti akan diteruskan kepada Mabes Polri. Pasalnya, kasus ini juga terjadi di sejumlah daerah dan sudah ada beberapa laporan yang masuk. “Mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti,” jelas dia.

Sementara itu, anggota Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo menyatakan bahwa kasus pencurian pulsa makin marak dan merugikan masyarakat. Tapi tak ada yang dinyatakan sebagai pencurinya. YLKI meminta pemerintah lebih tegas, karena kasus pencurian pulsa sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

"Harusnya ada pihak yang bersalah dam bertanggung jawab. Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah menyelesaikan masalah ini. Selain menindak pelakunya, juga harus mengembalikan pulsa konsumen yang dicuri itu,” jelas dia.

Seperti diketahui, kasus pencurian pulsa ini, semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, akhirnya dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polda Metro melimpahkannya kepada Mabes Polri, karena banyak masuknya laporan serupa dari polda lainnya. Bareskrim pun telah menangani kasus pencurian pulsa, sejak pekan lalu.(mic/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]