Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
SARA
Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Pernyataan Rasisme Ambroncius kepada Natalius Pigai
2021-01-26 00:22:20

JAYAPURA, Berita HUKUM - Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Papua menyatakan, mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai. Pernyataan itu disampaikan Ketua KMB Provinsi Papua, Kenan Sipayung, di Kantor Sekretariat KMB Provinsi di Jayapura, Senin (25/1).

Menurut Kenan Sipayung, apa yang dilakukan Ambroncius Nababan sangat mencederai nilai-nilai kerukunan dan itu disayangkan.

Berikut isi pernyataan sikap KMB di Papua:

1. Bahwa kami Masyarakat Batak di Provinsi Papua mengecam atau mengutuk keras pernyataan Ambroncius Nababan;
2. Bahwa Kerukunan Masyarakat Batak Provinsi Papua meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas serta memprosesnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
3. Bahwa pernyataan Ambroncius Nababan adalah pernyataan pribadi, sehingga tidak mewakili masyarakat Batak di Tanah Papua.

Kenan Sipayung meminta kepada seluruh warga Batak yang ada di Papua untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Tindakan yang dilakukan saudara Ambroncius Nababan adalah bersifat pribadi, untuk itu kita serahkan kepada pihak Kepolisian agar diproses secara hukum, mari kita berdoa agar seluruh masyarakat di Tanah Papua tetap bersatu padu. Mari kita saling menjaga dan tidak menambah panas situasi di lapangan sehingga kerukunan antar Suku di Papua tetap terjaga dengan selalu," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Masyarakat Batak Provinsi Papua, Makmur Nababan mengatakan tindakan Ambrocius Nababan adalah pribadi dan tidak ada kaitan dengan marga Nababan.

"Saya secara pribadi dan atas nama marga Nababan yang ada di provinsi Papua dan Kota Jayapura selaku Ketua Pemuda Masyarakat Batak kami akan bersikap untuk melaporkan saudara Ambroncius Nababan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.

"Kami secara pribadi tidak pernah berkomunikasi bersama saudara Ambroncius Nababan dan beliau tidak pernah tinggal di Kota Jayapura ini, untuk itu akan kami laporkan saudara Ambroncius Nababan kepada Polda Papua untuk segera ditangani," tambah Makmur.(dtk/bh/amp)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]