Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pemalsuan
Polri Diminta Ekspos Bersama Kasus Surat Palsu MK
Friday 02 Sep 2011 16:24:34

Andi M Asrun (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Belum ditetapkannya aktor kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mengundang tanda tanya. Atas dasar itu, tim kuasa hukum tersangka Zainal Arifin Hoesein meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera melakukan gelar (ekspos) perkara secara bersama.

Permintaan tersebut pun diajukan tim pembela Zainal Arifin kepada penyidik di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9). Menurut salah seorang anggota tim pembela tersebut, Andi Muhammad Asrun, gelar perkara itu harus pula menghadirkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), dan Panja Mafia Pemilu DPR.

Gelar perkara yang dimaksudkan pihaknya, bukan gelar perkara internal seperti yang dilakukan Bareskrim. Melainkan gelar perkara secara umum yang bisa dihadiri kalangan eksternal kepolisian. “Gelar perkara nantinya akan diketahui hambatan serta kesulitan dapat mengungkap kasus ini. Biar juga diketahui tekanan politis dari pihak mana. Selain itu, biar jadi terang persoalan ini,” kata Asrun, usai menyerahkan surat permohonan tersebut.

Sebelumnya diketahui, pihak Bareskrim kesulitan mengungkap kasus tersebut. Padahal, kata Asrun. semua sudah jelas dalam proses investigasi di Panja Mafia Pemilu. Panja menduga kuat ada keterlibatan Dewie Yasin Limpo sebagai calon anggota legislatif dari Partai Hanura yang diuntungkan dari surat palsu serta Andi Nurpati selaku anggota KPU saat itu.

Hingga saat ini penyidik baru menjerat para pembuat surat palsu yakni Zainal dan Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. Penyidik belum menjerat pengguna surat palsu yakni pihak KPU maupun aktor intelektual. "Jadi, mari coba sama-sama membuka simplnya. Langkah ini bukan bentuk intervensi, tapi niat baik untuk membongkar tuntas kasus ini,” jelas Asrun.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Panja Mafia Pemilu DPR Abdul Malik Haramain menyatakan, tindakan kepolisian yang berjanji menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka jika ada pengakuan dari yang bersangkutan merupakan logika hukum yang keliru. Seharusnya, kepolisian proaktif mencari bukti dan tetapkan Nurpati tanpa menunggu pengakuan langsung darinya.

Menurut politisi PKB ini, Nurpati takkan mengaku bila dirinya terlibat dalam konspirasi jahat pemalsuan surat MK. Untuk itu, polisi tidak boleh menunggu. "Andi Nurpati tidak bakalan mengaku. Polisi tidak boleh hanya menunggu pengakuan Andi," tegasnya.

Malik menuturkan, berbagai keterangan dari para saksi sudah menjadi dasar yang kuat untuk menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. "Keterangan dari sekian banyak orang yang dianggap mengetahui alur peristiwa ini bisa menjadi bahan bagi polisi untuk menetapkan tersangka lainnya," tegasnya.

Ditambahkan pula, dirinya malah bingung dengan logika hukum yang diterapkan kepolisian. Menurutnya, alasan bahwa kepolisian belum bisa bedakan surat palsu dan surat asli adalah sebuah kenaifan. Sebab, terkait surat palsu dan yang asli tentu ada di KPU. Kepolisian cukup memeriksa surat tersebut di KPU dan meminta keterangan dan masukan dari MK terkait mana surat asli dan mana yang palsu.

"Saya semakin bingung dengan logika yang dipake polisi. Alasan itu sungguh naif dan mengada-ada. MK sudah berkali-kali menjelaskan mana surat yang asli dan mana yang palsu. Mestinya polisi mendasarkan pada pernyataan MK yang saya kira sudah sangat jelas," tandasnya.(mic/bie/rob)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
• Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
• Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
• Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
• Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
• Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]