Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Petasan
Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
2017-10-28 10:26:24

Ketua DPR RI Setya Novanto.(Foto:Jaka)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ledakan di gudang pengepakan kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di daerah Kosambi, Tangerang, pada Kamis (26/10) setidaknya telah menyebabkan 47 orang meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka. Peristiwa tersebut juga menyebabkan trauma bagi para pekerja dan masyarakat sekitar.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Ketua DPR RI Setya Novanto mengungkapkan rasa duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban meninggal dunia dalam insiden itu.

"Saya turut berduka cita atas kejadian ini. Doa saya menyertai para korban. Bagi yang meninggal dunia, Insya Allah diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa," tutur Novanto Jumat (27/10) di Jakarta.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat aparat kepolisian yang telah berusaha keras menyelamatkan para korban. "Bahkan saya dengar anggota Brimob sampai menjebol tembok untuk memberikan akses kepada para korban agar bisa menyelamatkan diri. Kerja keras aparat telah meminimalisir jatuhnya korban," ucapnya.

Selain itu, Novanto meminta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti penyebab terjadinya ledakan tersebut. Novanto ingin ada kejelasan, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi kejadian serupa. "Kita jangan main-main dengan keselamatan kerja. Apalagi ini gudang kembang api. Perlu dicari tahu, apakah prosedur keselamatan sudah dilakukan atau belum," ujar Novanto.

DPR RI tidak akan tinggal diam dalam menyikapi masalah ini, lanjutnya. "Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kementerian Ketenagakerjaan akan membahasnya dalam Rapat Dengar Pendapat. Kita juga ingin memastikan para pekerja disana, terutama keluarga yang menjadi korban meninggal dan luka-luka, terpenuhi haknya." paparnya.

Novanto menyatakan bahwa kejadian ledakan itu harus dijadikan peringatan bagi seluruh perusahaan agar tak main-main dalam menerapkan standar prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Kita tidak boleh menyepelekan standar prosedur keselamatan dan kesehatan kerja. Saya harap semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia memperhatikan hal ini secara serius. Jika tidak, DPR bisa mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas. Nyawa manusia tak ternilai harganya," pungkasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Petasan
 
• Polri Didesak Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kosambi
 
• Bos Pabrik Petasan yang Meledak Indra Liyono Sedang Diperiksa Dirkrimum
 
• Sedikitnya 47 Tewas, Polisi Periksa Pemilik Pabrik Petasan Meledak Terbakar
 
• Bahan Peledak dan Puluhan Ribu Petasan Disita dari Tangerang
 
• Jelang Ramadhan Polisi Incar Distributor Petasan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]