Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Polri Didesak Segera Tetapkan Tersangka Pencurian Pulsa
Wednesday 09 Nov 2011 14:58:03

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri mulai mengembangkan pemeriksaan kasus dugaan pencurian pulsa. Saksi pelapor sekaligus korban pencurian pulsa, Fery Kuntoro mulai dimintai keterangannya oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Kedatangan Fery ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11) ini, didampingi kuasa hukum David Tobing. Mereka mengakui dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Hal ini terkait dengan laporan Fery sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Namun, dalam kesempatan itu, kuasa hukum Fery, David Tobing mendesak Polri untuk segera tersangka kasus pencurian pulsa yang diduga operator layanan fitur ponsel. "Kami berharap Mabes Polri bisa langsung dan cepat menindaklanjuti laporan ini. Tidak perlu berlama-lama (menetapkan tersangka), karena bukti-bukti dan data-data yang diberikan klien kami sudah cukup," tandasnya.

Sehubungan dengan pemeriksaan atas laporan Fery menyangkut kasus pencurian pulsa, David menjanjikan kliennya akan bersikap kooperatif. Pemanggilan ini adalah kali pertama Mabes Polri mermeriksa Fery. “Kami akan kooperatif kepada Mabes Polri, sehingga para tersangka bisa segera ditetapkan atas kasus yang telah meresahkan masyarakat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Fery Kuntoro melaporkan content provider (CP) ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/10) lalu. CP itu dianggap telah menyedot pulsanya hingga mencapai 450 ribu rupiah. Hal ini terjadi sejak iseng mengikuti registrasi sebuah promo hadiah yang ditawarkan via SMS premium 9133 pada Maret 2011. Namun, ia kesulitan hendak menghentikan layanan itu.

Akhirnya, Fery melaporkan kasus pencurian pulsa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Belakangan, PT Colibri Networks melaporkan balik Fery atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Selanjutnya, Fery meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mabes Polri sendiri telah mengambil alih kasus itu, karena banyaknya pengaduan serupa dari sejumlah daerah. Tapi belakangan Mabes Polri menyatakan bahwa hanya membantu dalam bidang Teknologi Informasi (IT), agar mempermudah Polda Metro dalam mengungkap kasus ini secara keseluruhan.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]