Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Polri Didesak Segera Tetapkan Tersangka Pencurian Pulsa
Wednesday 09 Nov 2011 14:58:03

Ilustrasi kasus pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri mulai mengembangkan pemeriksaan kasus dugaan pencurian pulsa. Saksi pelapor sekaligus korban pencurian pulsa, Fery Kuntoro mulai dimintai keterangannya oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Kedatangan Fery ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11) ini, didampingi kuasa hukum David Tobing. Mereka mengakui dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Hal ini terkait dengan laporan Fery sebelumnya di Polda Metro Jaya.

Namun, dalam kesempatan itu, kuasa hukum Fery, David Tobing mendesak Polri untuk segera tersangka kasus pencurian pulsa yang diduga operator layanan fitur ponsel. "Kami berharap Mabes Polri bisa langsung dan cepat menindaklanjuti laporan ini. Tidak perlu berlama-lama (menetapkan tersangka), karena bukti-bukti dan data-data yang diberikan klien kami sudah cukup," tandasnya.

Sehubungan dengan pemeriksaan atas laporan Fery menyangkut kasus pencurian pulsa, David menjanjikan kliennya akan bersikap kooperatif. Pemanggilan ini adalah kali pertama Mabes Polri mermeriksa Fery. “Kami akan kooperatif kepada Mabes Polri, sehingga para tersangka bisa segera ditetapkan atas kasus yang telah meresahkan masyarakat ini,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Fery Kuntoro melaporkan content provider (CP) ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (5/10) lalu. CP itu dianggap telah menyedot pulsanya hingga mencapai 450 ribu rupiah. Hal ini terjadi sejak iseng mengikuti registrasi sebuah promo hadiah yang ditawarkan via SMS premium 9133 pada Maret 2011. Namun, ia kesulitan hendak menghentikan layanan itu.

Akhirnya, Fery melaporkan kasus pencurian pulsa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Belakangan, PT Colibri Networks melaporkan balik Fery atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Selanjutnya, Fery meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mabes Polri sendiri telah mengambil alih kasus itu, karena banyaknya pengaduan serupa dari sejumlah daerah. Tapi belakangan Mabes Polri menyatakan bahwa hanya membantu dalam bidang Teknologi Informasi (IT), agar mempermudah Polda Metro dalam mengungkap kasus ini secara keseluruhan.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]