Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Sengketa
Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
Monday 29 Jul 2013 15:57:37

Melia Handoko pemilik rumah Cokroaminoto 99 saat didampingi Pengacaranya Merdi Maxi SH.(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus sengketa kepemilikan rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat, semakin memanas. Pasalnya, kasus yang ranah perdata kini menjadi ranah pidana.

Sebab, pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri sudah menyerahkan berkas penyidikan atas dugaan pemalsuan akta rumah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, sebelumnya kasus ini sudah dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Atas dasar itulah, Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Romy JF Rumengan mencurigai adanya dugaan permainan kriminalisasi.

"Sebab yang pertama apa yang menjadi barometer Mabes Polri dalam menyelidiki kasus ini. Karena, di Polda sudah dinyatakan SP3 (Surat Pemberhentian Penyelidikan.red)," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (29/7).

Apalagi, dirinya berpendapat, bukti-bukti yang dimiliki pihak tersangka Melia Handoko cukup kuat. Sehingga penyidikan dihentikan Polda Metro. "Lalu dimana profesionalime penyidik mabes polri. Kok bukti-bukti lemah kok bisa memaksakan kasus ini," ungkapnya.

Untuk itulah, dirinya akan membawa kasus ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Karena ini menyangkut kinerja Polri," jelas Romy.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perebutan rumah antara kakak beradik. Dimana,
Melia Handoko yang mengklaim pemilik rumah mewah di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 99, Menteng, Jakarta Pusat. Dituduh oleh kakak kandungnya sendiri Chenny Kolondom telah memalsukan surat dan tanda tangan akta Rumah yang ia beli dengan harga Rp 9 miliar.

Saat Chenny Kolondom melaporkan sengketa ini ke Polda Metro Jaya, pihak penyidik menyatakan, bahwa laporan LP/3980/XI/2011/PMJ/ Di. Reskrimum tidak cukup bukti karena tuduhan pemalsuan surat tidak bisa dibuktikan, sesuai dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

"Sebelumnya perkara ini sempat dilaporkan oleh Chenny ke Polda Metro Jaya, dan Polda Metro telah mengeluarkan SP2HP bahwa perkara pasal 372 378 mengenai pemalsuan surat berharga tidak cukup bukti," ujar kuasa hukum Melia, Merdy Maxi di Jakarta, Kamis (25/7).

Karena tidak cukup bukti, kemudian perkara ini dikonfrontir dan dilakukan uji forensik untuk mengetahui keaslian surat akta jual beli rumah tersebut yakni antara Chenny Kolondom selaku penerima kuasa dari pemilik rumah sebelumnya.

Menurut keterangan Merdy pada uji forensik tersebut Chenny Kolondom sudah mengakui bahwa akta rumah di Jl. Cokroaminoto itu adalah milik Melia Handoko dan tanda tangan akta rumah dari notaris adalah asli dari Melia.

"Pada uji Forensik di Polda itu, Chenny sudah mengakui bahwa, tanda tangan itu asli beserta notaris dan saksi lain, terangnya.

Namun tidak tahu kenapa, selang beberapa lama kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri dengan alasan yang tidak jelas, dan yang lebih mengagetkan Melia Justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah memalsukan sertifikat rumah tersebut.

Melia pun dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 378, Pasal 264 ayat 1 jonto Pasal 263 ayat 2 dan Pasal 264 ayat1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(bhc/riz)


 
Berita Terkait Sengketa
 
Sengketa Rumah Menteng Akan Dibawa ke Parlemen
 
Polri Dicurigai, Mainkan Kasus Sengketa Rumah Menteng
 
Digugat Perdata, Perusahaan Australia Ajukan Rekonpensi
 
Pemilik Rumah Mewah 99 Melia Handoko, Minta Perlidungan Kapolri dan Kejagung
 
Rebutan Rumah Mewah, Melia Laporkan Balik Kakak Kandungnya ke Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]