Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aliran Dana Bank Century
Polri Blokir Rekening Yayasan Fatmawati Terkait Dana Century
Thursday 29 Dec 2011 20:46:31

Unjuk rasa penuntasan skandal bailout Bank Century (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri resmi melayangkan surat pengajuan pemblokiran terhadap rekening milik Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga cabang Gajah Mada, Jakarta Pusat. Pengajuan pemblokiran ini menindaklanjuti laporan mengenai adanya aliran dana Bank Century, yakni dari Komisaris Bank Century Robert Tantular yang diterima Yayasan Fatmawati.

“Kami sudah minta pemblokiran rekening milik Yayasan Fatmawati sebesar Rp 60 miliar. Permintaan ini telah kami layangkan pada 23 Desember 2011 lalu melalui Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kepada manajemen Bank CIMB Niaga, karena ada dugaan money laundering," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut dia, surat tersebut juga telah kabulkan oleh pihak Bank CIMB Niaga dan selanjutnya menunggu persetujuan dari pihak Kejaksaan untuk melakukan penyitaan aset tersebut. "Kami akan periksa kembali sehubungan dengan itu, karena kami belum bisa memeriksa secara keseluruhan. Pasalnya, dananya dan juga sumber dana itu dari mana serta ditransfer ke mana, kami belum tahu dan nanti akan diketahui setelah rekeningnya dibuka," ujar mantan Kadensus 88 Antiteror Polri tersebut.

Sementara itu, Polri juga sedang mengupayakan izin dari Bank Indonesia dalam rangka pembukaan rekening tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui besarnya transaksi yang masuk dan keluar dari rekening tersebut. "JIka sudah ada izin penetapan dari pengadilan, kami akan minta izin untuk membongkar rahasia bank kepada Gubernur BI. Setelah itu baru bisa ditelusuri,” imbuh Saud.

Dia juga mengungkapkan, saat ini penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sedang menelusuri aliran dana dari Robert Tantular melalui Toto Kuntjoro selaku Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) kepada Yayasan Fatmawati. "Ya memang (Toto Kuntjoro) menerima dana, tapi untuk tahu jumlahnya, kami harus buka dulu rekeningnya," tandasnya.

Seperti diketahui, Yayasan Fatmawati pada awal Desember 2011 lalu, melaporkan adanya aliran dana mencurigakan yang berasal dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular. Yayasan Fatmawati mencurigai adanya praktik money laundering dalam aliran dana tersebut. Takut dituding terlibat, pihak pengurus yayasan melaporkannya kepada Mabes Polri.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan membuat kejutan dalam pengusutan kasus Bailout Bank Century. Samad berjanji tidak akan memendam kasus tersebut. Pihaknya akan memberikan perhatian khusus. "Akan kita dalami, yang jelas kita tidak akan mempetieskan (kasus Century)," tegasnya.

Abrahan mengakui, KPK telah menerima laporan hasil audit forensik Bank Century sebagaimana yang telah dilaporkan BPK kepada DPR. Laporan secara formal diterima di kantor BPK hari ini. Selanjutnya KPK akan mempelajarinya dan mengkaji lebih dalam laporan tersebut. Setelah itu, barulah akan dirumuskan tindakan apa yang akan diambil. “Kami sudah terima laporan dan akan mempelajarinya," tandas dia.(dbs/bie/spr)


 
Berita Terkait Aliran Dana Bank Century
 
• Polri Blokir Rekening Yayasan Fatmawati Terkait Dana Century
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]