Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Online Scam Jaringan Internasional
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
2026-05-10 08:33:09

Tampak Polisi sedang mengamankan ratusan WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai operator judi online (judol) atau online scam jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

"Dari penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara," kata Wira, dalam konferensi pers, di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (9/5).

Adapun ratusan operator WNA yang diamankan terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online," beber Wira .

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti (barbuk) berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

"Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," ujarnya.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pengungkapan praktik perjudian tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

"Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo bilang, pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menambahkan, fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

"Pasca ditertibkan nya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," tutur Untung.

Dalam proses penindakan ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(bh/amp)


 
Berita Terkait Online Scam Jaringan Internasional
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]