Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mahkamah Konstitusi
Polri Akan Gelar Perkara Kasus Surat Palsu MK
Tuesday 20 Sep 2011 17:46:39

Istimewa
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Besok pada hari Rabu, (21/9) pihak penyidik Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai permintaan Zainal Arifin, mantan Panitera MK. Yang akan dihadiri oleh Kompolnas dan Satgas Mafia Hukum serta internal Polri.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam. Dimana gelar perkara tersebut dilakukan sebagai respons atas permintaan kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein beberapa waktu lalu. "Penyidik akan memaparkan dengan dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan. Kemudian dihadiri jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, dan Divisi Hukum (Divkum). Divkum ini diundang karena memang praktik hukum. Kita juga libatkan Kompolnas. Kompolnas tempat komplain masyarakat punya kewenangan mengawasi kita juga," ujarnya di Gedung Humas Polri, Selasa (20/9).

Anton menambahkan, dalam gelar perkara nanti akan dijelaskan mengenai apa saja yang telah ditangani oleh penyidik dalam membongkar kasus tersebut. "Gelar perkara itu ya dijelaskan duduk persoalan kasusnya yang sudah ditangani yang mana supaya jelas ke masyarakat. Khususnya yang terkait kasus tersebut, yang ada sangkut pautnya sehingga mereka semua memahami," tambahnya.

Zainal Arifin adalah satu orang dari MK yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Zainal tidak terima dengan penetapan tersangka.(kom/riz)




 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]