Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mahkamah Konstitusi
Polri Akan Gelar Perkara Kasus Surat Palsu MK
Tuesday 20 Sep 2011 17:46:39

Istimewa
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Besok pada hari Rabu, (21/9) pihak penyidik Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai permintaan Zainal Arifin, mantan Panitera MK. Yang akan dihadiri oleh Kompolnas dan Satgas Mafia Hukum serta internal Polri.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam. Dimana gelar perkara tersebut dilakukan sebagai respons atas permintaan kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein beberapa waktu lalu. "Penyidik akan memaparkan dengan dipimpin oleh Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan. Kemudian dihadiri jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Propam, dan Divisi Hukum (Divkum). Divkum ini diundang karena memang praktik hukum. Kita juga libatkan Kompolnas. Kompolnas tempat komplain masyarakat punya kewenangan mengawasi kita juga," ujarnya di Gedung Humas Polri, Selasa (20/9).

Anton menambahkan, dalam gelar perkara nanti akan dijelaskan mengenai apa saja yang telah ditangani oleh penyidik dalam membongkar kasus tersebut. "Gelar perkara itu ya dijelaskan duduk persoalan kasusnya yang sudah ditangani yang mana supaya jelas ke masyarakat. Khususnya yang terkait kasus tersebut, yang ada sangkut pautnya sehingga mereka semua memahami," tambahnya.

Zainal Arifin adalah satu orang dari MK yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu, setelah mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Zainal tidak terima dengan penetapan tersangka.(kom/riz)




 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
• Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
• MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
• Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
• Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
• Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]