Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Polri Ajukan Praperadilan Kepada KPK Terkait Kasus Komjen BG
Tuesday 20 Jan 2015 21:00:02

Ilustrasi. Komjen Pol. Drs. Budi Gunawan, S.H., MSi., Ph.D saat memberikan keterangan pers di kediamannya, saat bersama tim Komisi III DPR RI.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penetapan yang mengagetkan berbagai pihak beberpa waktu lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kasus dugaan 'rekening gendut' Komjen Pol Budi Gunawan (Komjen BG), dimana Komjen BG saat ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, serta telah pula disetujui oleh DPR RI untuk menjadi Kapolri, kini memasuki babak baru. Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Humasnya, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, pada kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Gugatan Praperadilan secara Hukum yang diajukan ini, untuk membela Komjen BG, dimana Budi Gunawan adalah guru Korps Polri yang kini sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) tempat dimana para Korps Bhayangkara menimba ilmu.

"Iya benar, sudah saya ajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Irjen Pol Moechgiarto pada, Selasa (20/1).

Namun, ia tidak menjelaskan secara detil gugatan praperadilan yang diajukan karena, yang mengajukan adalah kuasa hukum dari Budi Gunawan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polri Ronny F Sompie juga membenarkan adanya tim yang dibentuk untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus Budi Gunawan. Menurut Ronny, gugatan tersebut dilakukan sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang dihadapi Budi Gunawan.

"Tim itu dibentuk tidak sendirian. Dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan," jelasnya. Artinya, sambung Ronny, bentuk sikap kritis polri tetap menggunakan jalur hukum yang ada.

"Tapi nanti biar semuanya terbuka di pengadilan," jawab Ronny di tempat terpisah.

Praperadilan adalah sebuah upaya "perlawanan" hukum oleh seseorang yang merasa tidak puas atas sebuah tindakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.

Nantinya Pengadilan Negeri yang akan memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya suatu tindakan hukum itu.

Perlu diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka pada, Selasa (12/1) lalu. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR RI melalui sidang paripurna. Namun, Kini Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.(ROL/bs/bhc/sya)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
• Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
• Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
• Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
• Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
• Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]